Gunungkidul Masuki Pancaroba, Angin Kencang Mulai Mengancam
Gunungkidul memasuki masa pancaroba. BPBD mengingatkan potensi angin kencang dan melanjutkan penyaluran bantuan air bersih hingga Desember.
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (P2) di Gunungkidul masih belum memenuhi target
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (P2) di Gunungkidul masih belum memenuhi target.
Hingga jatuh tempo pembayaran, Sabtu (30/9/2017) lalu, penerimaan baru mencapai Rp16,4 miliar dari target sebesar Rp20 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan, penerimaan PBB yang belum memenuhi target dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya dikarenakan tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih kurang.
Dia menyontohkan, dari objek pajak 588.788 bidang, hingga jatuh tempo pembayaran masih ada 101.265 objek pajak yang belum dilunasi dan menjadi tunggakan oleh pemilik. Masih adanya objek pajak yang belum dibayarkan berdampak terhadap penerimaan pajak yang diperoleh pemkab.
“Dari target Rp20 miliar, hingga jatuh tempo kami baru menerima sebesar Rp16,4 miliar atau masih kurang sekitar Rp4,6 miliar,” katanya, Selasa (3/10/2017).
Kekurangan itu, lanjut Agus, akan berusaha dicapai hingga akhir tahun nanti, sehingga target penerimaan dapat tepenuhi.
Menurut Agus, masih adanya tunggakan oleh wajib pajak dikarenakan beberapa faktor. Selain masalah domisili wajib pajak yang berada di luar daerah, ketidakcocokan data pemilik juga menjadi masalah tersendiri.
Agus menyontohkan, data perpajakan yang belum sesuai karena adanya proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat. Namun, dalam proses tersebut belum diselesaikan dengan penerbitan sertifikat kepemilikian yang baru.
Kondisi ini pun berdampak terhadap penarikan pajak di lapangan karena pemilik lama tidak mau membayar dengan dalih sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut. sedang, untuk pemilik baru belum bisa ditagih karena dari pendataan masih tertera pemilik lama.
“Kita tidak berani mengubah data wajib pajak, tanpa ada surat resmi. Saya harap data yang masih belum sesuai ini bisa diurus dan kami pun siap memberikan pelayanan untuk perubahan tersebut,” imbuh Agus.
Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengatakan, pihaknya akan terus berusaha memenuhi target penermaan PBB yang dibebankan oleh pemkab. Oleh karenanya, para petugas di lapangan akan terus dikerahkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang dimiliki.
Untuk mencapai target penerimaan pajak, Supartono mengakui juga butuh partisipasi dari masyakarat dengan tepat waktu melakukan pembayaran. Pasalnya, setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.
“Kalau terus terlambat, maka denda yang dibebankan juga semakin besar. Untuk itu, kami minta agar wajib pajak yang belum melunasi dapat segera membayar sehingga terhindar dari sanksi denda yang semakin besar,” kata Supartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul memasuki masa pancaroba. BPBD mengingatkan potensi angin kencang dan melanjutkan penyaluran bantuan air bersih hingga Desember.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.