Kalurahan Plembutan Gunungkidul Kembangkan Mitigasi Banjir, Dilirik ASEAN
Kalurahan Plembutan, Gunungkidul, mengembangkan mitigasi banjir berbasis peringatan dini setelah banjir 2017 dan 2025. Program ini menarik perhatian ASEAN.
Taman Edukasi KPU Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/12/2015). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)
Sedikitnya 15 partai politik telah menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan partai politik di KPU Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 15 partai politik telah menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Gunungkidul.
Kemungkinan besar jumlah tersebut masih akan bertambah, karena ada lima partai yang mendapatkan perpanjangan waktu pendafaran 1x24, sejak mana pendaftaran ditutup Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Dari data yang masuk, 15 partai yang menyerahkan berkas, sebelas partai merupakan wajah-wajah lama, sisanya lima partai merupakan pendatang baru yang terdiri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Berkarya dan Garuda.
Sementara itu, lima partai yang mendapatkan masa perpanjangan penyerahan meliputi PKPI, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono membenarkan jika partai yang menyerahkan berkas keanggotaan sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2019 didominasi oleh partai lama.
Sementara itu, partai baru yang telah menyerahkan berkas ada empat partai. Namun demikian, sambung Is, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena ada empat partai baru yang mendapatkan dispensasi penyerahan selama 24 jam.
Menurut dia, masa perpanjangan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran KPU No.586 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dalam aturan ini dijelaskan ada lima partai yang mendapatkan masa perpanjangan karena di tingkat pusat partai yang bersangkutan telah melakukan pendaftaran.
“Rinciannya ada empat partai baru dan satu partai lama [PKPI] yang mendapatkan masa perpanjangan,” kata Is kepada Harianjogja.com, Selasa (17/10/2017).
Dia menjelaskan, masa perpanjangan selama 24 jam. Oleh karenanya, KPU akan menunggu penyerahan berkas untuk kelima partai itu hingga Selasa tengah malam.
“Informasinya pada pukul 20.00 WIB [kemarin], PKPI akan menyerahkan berkas. Apapun itu akan kami tunggu, tapi jika hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak menyerahkan maka dianggap tidak ada,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan. Menurut dia, meski ada masa perpanjangan penyerahan berkas untuk lima partai, namun hal tersebut tidak mengubah komposisi karena dalam pendaftaran didominasi oleh partai yang mengikuti Pemilu 2014.
Ikhsan menjelaskan, setelah berkas penyerahan ditutup, KPU akan mulai melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui kebenaran data yang telah diserahkan.
“Kami juga masih menunggu hasil uji materi salah satu pasal dalam UU Pemilu tetang verifikasi faktual apakah hanya dilakukan bagi partai baru, atau partai lama juga ikut di dalamnya,” kata Ikhsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan Plembutan, Gunungkidul, mengembangkan mitigasi banjir berbasis peringatan dini setelah banjir 2017 dan 2025. Program ini menarik perhatian ASEAN.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis, 29 Oktober 2026. Tarif Rp12.000 sekali jalan, tersedia enam jadwal pergi dan pulang.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.