PBB Gunungkidul Tembus Rp23,4 Miliar, 55 Kalurahan Dapat Apresiasi
Pemkab Gunungkidul memberi penghargaan kepada 55 kalurahan yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Simak target dan realisasinya.
Buruh Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal dibagikan perusahaan kepada rekan-rekannya, Kamis (23/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)
Keberadaan layanan pengaduan atau penangguhan upah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum pernah dimanfaatkan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Keberadaan layanan pengaduan atau penangguhan upah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum pernah dimanfaatkan.
Pasalnya, meski layanan tersebut dibuka hingga sekarang belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan permohonan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih mengakui keberadaan pos pengaduan belum pernah dimanfaatkan.
Padahal, menurut dia, layanan tersebut sangat membantu karena jika memang ada pengusaha yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan dapat mengajukan keberatan melalui pos tersebut.
“Tapi kenyataanya ini belum pernah digunakan. Mudah-mudahan untuk tahun ini mulai ada pengusaha yang mau melaporkan bila memang belum mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan,” kata Rina kepada Harianjogja.com, Kamis (2/11/2017).
Menurut dia, berdasarkan pemantauan di lapangan masih banyak pengusaha yang belum membayar sesuai aturan. Hanya saja, mereka enggan melaporkan hal tersebut.
“Kondisi ini sudah menjadi rahasia umum, tapi akan lebih baik lagi pengusaha melaporkannya,” ujar mantan Kepala Bidang Pertanahan ini.
Rina menambahkan, disnakertrans berencana melakukan pemantauan di lapangan terkait dengan pembayaran upah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah yang berarti dalam hubungan antara pekerja dengan pengusaha. “Rencananya akhir tahun ini kami akan turun ke lapangan,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana mengakui jika pekerja menjadi pihak yang dirugikan saat upah yang diberikan tidak sesuai ketentuan.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pekerja yang mempermasalahkan pemberian upah tidak sesuai aturan bisa melapor. “Tapi faktanya ini juga jarang dilakukan karena takut pekerja yang bersangkutan akan kehilangan pekerjaan,” kata Budiyana.
Dia pun tidak menampik, hingga sekarang masih banyak pengusaha yang belum membayarkan gaji sesuai dengan UMK. Kondisi ini tidak luput dari kemampuan pengusaha yang masih sangat terbatas sehingga penentuan upah mengacu pada kesepakatan bersama.
“Perusahaan-perusahaan besar seperti diler, pertambangan hingga bank sudah bisa membayar sesuai UMK, tapi untuk sektor non formal seperti toko pakaian dan sebagainya masih sangat sulit untuk bisa memenuhi gaji tersebut,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi tidak menampik jika masih ada pengusaha yang belum membayar upah sesuai ketentuan.
Menurut dia, kondisi ini sangat tergantung dengan kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha. “Ini tidak kami pungkiri karena faktanya masih ada. Namun untuk pembayaran upah yang dibawah UMK tidak dilakukan dengan sepihak karena sudah melalui kesepakatan dengan pekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memberi penghargaan kepada 55 kalurahan yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Simak target dan realisasinya.
Everton menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final Carabao Cup 2026. Simak daftar delapan tim dan jadwal pertandingan babak delapan besar.
KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi cukai PT Djarum murni penegakan hukum dan diawali penggeledahan untuk mengumpulkan bukti.
Pendataan Perlinsos Digital Kulon Progo baru mencakup 21.919 KK. ASN hingga pamong kalurahan didorong aktif mendata calon penerima bansos.
Penguatan regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Saham Alphabet anjlok 12,6 persen setelah laba kuartal III-2026 di bawah ekspektasi. Google Cloud tumbuh 103 persen, tetapi belanja AI menekan arus kas.