18 Gerai KDMP Gunungkidul Lolos Verifikasi, 12 Lainnya Ditarget Rampung November
Sebanyak 18 dari 30 gerai KDMP di Gunungkidul telah selesai diverifikasi. Seluruh gerai belum beroperasi dan 12 lainnya ditargetkan diperiksa awal November.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD telah mengesahkan revisi Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD telah mengesahkan revisi Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa, Kamis (9/11/2017).
Adanya revisi ini, maka calon kepala desa tidak lagi terbatas oleh tempat asal usul.
Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan pembahasan revisi Perda tentang Kepala Desa berjalan dengan alot. Hal ini tidak lepas dari adanya syarat dari pemkab yang mengharuskan kades terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan.
Dia pun bisa memaklumi adanya klausul ini, namun jika mengacu pada utusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128 PUU-XIII/2015 tentang penghapusan syarat domsili bisa berdampak pada perda yang rawan gugatan.
“Masalah tempat tinggal sempat jadi pembahasan yang serius karena pemkab sempat ngotot memasukan klausul itu. Tapi setelah ada koordinasi yang baik akhirnya syarat tersebut tidak dimasukan dalam perda yang baru,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (10/11/2017).
Menurut dia, meski persyaratan untuk membuat surat pernyataan tinggal di daerah pemilihan tidak masuk dalam perda, namun Pemkab masih bisa memasukan dalam peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan perda.
“Sudah kami sarankan agar surat pernyataan ini bisa masuk ke perbup,” katanya.
Politisi PKS ini menambahkan surat pernyataan tersebut memiliki dampak positif. Selain bentuk komitmen dan keseriusan dari kepala desa, langkah tersebut juga untuk mempermudah pelayanan karena prosesnya yang tidak mengenal waktu dan berlangsung selama 24 jam.
“Saya sendiri tidak mempermasalahkan, tapi kalau sudah berbicara aturan ya harus tegas. Berhubung di undang-undang sudah menyatakan tidak ada syarat domisili, maka harus diikuti. Sebab, jika tidak perda yang dihasilkan bisa rawan gugatan,” tutur dia.
Ketua Pansus Revisi Perda tentang Kepala Desa, Sarmidi menambahkan, selain masalah persyaratan calon kades yang tidak lagi mengenal asal usul daerah, dalam perda baru juga mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Rencananya pilkades serentak dilaksanakan di 2018 yang melibatkan 30 desa di Gunungkidul.
“Setelah perda disahkan, pemkab harus segera menyusun perbup sebagai petunjuk dalam pelaksaan sehingga pilkades serentak di tahun depan berjalan dengan lancar,” kata Sarmidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 18 dari 30 gerai KDMP di Gunungkidul telah selesai diverifikasi. Seluruh gerai belum beroperasi dan 12 lainnya ditargetkan diperiksa awal November.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka karhutla. Salah satunya merupakan perusahaan PMA asal Singapura.
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.
Nonmuslim bisa menjadi petugas haji di embarkasi dan debarkasi. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tujuan kebijakan tersebut.