Parah, Hanya 17 Anggota DPRD yang Hadir, 2 Rapat Tertunda

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 22 Januari 2018 16:20 WIB
Parah, Hanya 17 Anggota DPRD yang Hadir, 2 Rapat Tertunda

Rapat paripurna tentang nota pengantar Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019 ditunda selama tiga hari

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Marsiyono memastikan rapat paripurna tentang nota pengantar Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019 ditunda selama tiga hari. Penundaan dilakukan karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Sesuai dengan aturan, maka rapat paripurna ditunda. Rencananya rapat akan dilanjutkan pada Kamis [25/1],” kata Marsiyono kepada wartawan, Senin (22/1/2018).

Menurut dia, penundaan dilakukan sudah sesuai aturan karena untuk pelaksanaan minimal harus dihadiri setengah dari anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Namun dalam rapat hari ini, anggota yang hadir hanya 17 anggota.

“Ini jadi dasar kami untuk menunda rapat paripurna. Sebelum ditunda, selaku pimpinan sidang, saya sudah melakukan skorsing sebanyak dua kali, namun anggota dewan tak juga memenuhi kuorum,” kata politikus Golkar ini.

Lebih jauh dikatakan Marsiyono, tak kuorumnya jumlah anggota yang hadir tidak hanya mengakibatkan batalnya rapat paripurna penyerahan nota PIWK. Namun, rapat badan anggaran yang seyogyanya dilaksanakan pada Senin siang batal.

“Kedua rapat itu saling berhubungan, dikarenakan penyerahan nota batal maka agenda rapat banggar juga tidak jadi dilakukan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online