Anggota Korpri Tidak Boleh Diskriminatif

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 07 Februari 2018 16:20 WIB
Anggota Korpri Tidak Boleh Diskriminatif

Ada tiga peran yang dimiliki korpri

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) Gunungkidul periode 2017-2022 dikukuhkan, Selasa (6/2/2018). Tidak hanya pengurus, seluruh anggota korpri pun diminta menjalankan tugas dengan baik serta tidak diskriminatif saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua II DPD Korpri DIY Bayu Hariyana saat menghadiri pelantikan Korpri Gunungkidul mengatakan, ada tiga peran yang dimiliki korpri. Ketiga tugas ini meliputi sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah. Ia pun berharap ketiga peran tersebut dapat dijalankan dengan baik, salah satunya dengan memiliki komitmen, integritas, dan loyalitas sesuai dengan butir-butir Panca Prasetya Korpri.

“Untuk menjalankannya dibutuhkan komitmen dalam rangka melaksanakan tugas sebagai realisasi niat dan pengabdian kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan dengan baik, kata dia, aparatur sipil negara (ASN) dituntut memiliki profesionalisme dan wawasan global serta kompetensi tinggi. Selain itu, dalam memberikan pelayanan, setiap anggota tidak diperbolehkan melakukan hal yang berbau diskkriminatif. Ini lantaran, sebagai pengabdi dan pelayan masyarakat harus setia melayani tanpa melihat orang yang dilayani.

“Semua diperlakukan sama karena ini sebagai salah satu peran sebagai abdi masyarakat. Jadi setiap warga yang datang harus dilayani dengan baik,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online