BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap tiga orang pengoplos minuman keras yang beroperasi lama di Bantul. Ketiganya ditangkap di wilayah Kasihan, Sewon, dan Jetis selama dua pekan terakhir.
Para pengoplos miras tersebut masing-masing berinisial DD, 29, warga Tamantirto, Kasihan; MR, 37, warga Pendowoharjo, Sewon; dan WD, 40, warga Jetis. Dari tangan DD polisi menyita 25 plastik alkohol campur air putih. Setiap plastik berisi satu liter minuman oplosan.
Polisi juga menyita 18 plastik ukuran 1/4 jamu tradisional campur alkohol dan enam plastik alkohol campur minuman berenergi. "Ketiga orang ini diduga sudah lama mengoplos miras dan sudah banyak yang dijual dengan harga Rp8.000-15.000 per plastik," kata Kasat Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Andhika Donny di Markas Polres Bantul, Rabu (18/4/2018).
Andhika mengatakan ketiga terangka yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) itu mengaku meracik miras sendiri kemudian dijual kepada teman yang dikenal. Padahal miras yang diplos itu tidak jelas kadar keamanannya bagi tubuh. "Mereka hanya belajar dari Internet," ucap dia.
Meski ketiga tersangka sudah lama beroperasi dalam mengoplos miras, tetapi sejauh ini Andhika mengaku belum mendapat laporan ada korban akibat menenggak miras oplosan selama dua tahun terakhir. Korban miras oplosan di Bantul sempat geger pada 2016 lalu.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus merazia para pengoplos miras dan penjual miras tanpa izin. Selama April, Polres Bantul juga menangap lima orang penjual miras tanpa izin serta menyita ratusan botol miras berbagai merek di tempat hiburan malam di wilayah Parangtritis dan Parangkusumo.
Kelimanya dalah EB, 19, warga Kretek; DN, 15, warga Girisubo Gunungkidul; MS, warga Kretek; DA, 43, warga Kudus Jawa Tengah; dan YA, 34, warga Bambanglipuro. Kelimanya dijerat Perda Bantul No.4/2012 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Terpisah, Kepala Seksi Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sunarto menyatakan jelang Ramadan ini pihaknya juga mulai menggencarkan razia penyakit masyarakat secara rutin, mulai dari peredaran miras dan prostitusi. Sasaran razia terutama di wilayah pesisir pantai karena di lokai tersebut disinyalir banyak tempat hiburan malam yang tidak berizin.
Pada November 2017 Satpol PP sudah menutup 59 tempat hiburan malam dari Pantai Parangtritis hingga Pantai Samas. "Kami mendapat informasi ada beberapa yang nekat buka lagi. Kami akan terus memantaunya," ujar Sunarto, 11 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Portugal mengalahkan Norwegia 2-1 di UEFA Nations League dan memastikan lolos ke perempatfinal dengan dua laga fase grup tersisa.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Senin (5/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul dan MPP Balaikota.
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.