Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap tiga orang pengoplos minuman keras yang beroperasi lama di Bantul. Ketiganya ditangkap di wilayah Kasihan, Sewon, dan Jetis selama dua pekan terakhir.
Para pengoplos miras tersebut masing-masing berinisial DD, 29, warga Tamantirto, Kasihan; MR, 37, warga Pendowoharjo, Sewon; dan WD, 40, warga Jetis. Dari tangan DD polisi menyita 25 plastik alkohol campur air putih. Setiap plastik berisi satu liter minuman oplosan.
Polisi juga menyita 18 plastik ukuran 1/4 jamu tradisional campur alkohol dan enam plastik alkohol campur minuman berenergi. "Ketiga orang ini diduga sudah lama mengoplos miras dan sudah banyak yang dijual dengan harga Rp8.000-15.000 per plastik," kata Kasat Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Andhika Donny di Markas Polres Bantul, Rabu (18/4/2018).
Andhika mengatakan ketiga terangka yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) itu mengaku meracik miras sendiri kemudian dijual kepada teman yang dikenal. Padahal miras yang diplos itu tidak jelas kadar keamanannya bagi tubuh. "Mereka hanya belajar dari Internet," ucap dia.
Meski ketiga tersangka sudah lama beroperasi dalam mengoplos miras, tetapi sejauh ini Andhika mengaku belum mendapat laporan ada korban akibat menenggak miras oplosan selama dua tahun terakhir. Korban miras oplosan di Bantul sempat geger pada 2016 lalu.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus merazia para pengoplos miras dan penjual miras tanpa izin. Selama April, Polres Bantul juga menangap lima orang penjual miras tanpa izin serta menyita ratusan botol miras berbagai merek di tempat hiburan malam di wilayah Parangtritis dan Parangkusumo.
Kelimanya dalah EB, 19, warga Kretek; DN, 15, warga Girisubo Gunungkidul; MS, warga Kretek; DA, 43, warga Kudus Jawa Tengah; dan YA, 34, warga Bambanglipuro. Kelimanya dijerat Perda Bantul No.4/2012 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Terpisah, Kepala Seksi Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sunarto menyatakan jelang Ramadan ini pihaknya juga mulai menggencarkan razia penyakit masyarakat secara rutin, mulai dari peredaran miras dan prostitusi. Sasaran razia terutama di wilayah pesisir pantai karena di lokai tersebut disinyalir banyak tempat hiburan malam yang tidak berizin.
Pada November 2017 Satpol PP sudah menutup 59 tempat hiburan malam dari Pantai Parangtritis hingga Pantai Samas. "Kami mendapat informasi ada beberapa yang nekat buka lagi. Kami akan terus memantaunya," ujar Sunarto, 11 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te