Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Polisi Sektor Girimulyo memperlihatkan barang bukti pencurian anjing berupa tulang hewan yang telah dicampur racun, Sabtu (21/4/2018)./Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Seorang maling spesialis binatang anjing diamankan Polsek Girimulyo, Kamis (19/4/2018). Sebelum diamankan polisi maling bernama Antok Teguh Santoso, 41, warga, Demakan Lama, Tegalrejo, Jogja itu sempat dihakimi massa hingga babak belur.
Selain pelaku, motor pelaku juga menjadi sasaran kemarahan warga setempat. Motor berjenis matik itu hangus dibakar massa.
Menurut Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman, saat diamankan pelaku telah lemas karena tekah dihakimi massa. Motor pelaku juga telah diamankan karena menjadi sasaran keamukan warga.
"Saat diamankan pelaku sudah kondisi dipukuli massa, dan menjadi tontonan ratusan warga setempat," katanya, Sabtu (21/4/2018) siang.
Surahman mengungkapkan lokasi pencurian anjing berada di Desa Purwosari, Girimulyo. Turut diamankan beserta barang bukti berupa dua ekor anjing yang telah mati, tulang hewan yang bercampur racun tikus, termasuk sebuah sepeda motor pelaku.
"Pelaku ketahuan warga saat sedang mau mengangkat dua anjing, tidak kuat mengangkat anjing dan diteriaki warga, saat itu pukul 04.00 WIB," ungkapnya
Menurutnya modus operandi pencurian anjing dilakukan dengan cara meracuni hewan terlebih dahulu. Dengan mencampurkan racun tikus di dalam tulang hewan, pelaku menyebarkan potongan tulang di pinggir jalan.
"Jadi sekali aksi bisa mengambil beberapa, karena langsung dipancing dengan tulang yang dicampur racun tikus," katanya.
Saat ini pelaku hanya diberikan kewajiban wajib lapor di Polsek Girimulyo. Hal itu dilakukan Polsek Girimulyo karena barang yang dicuri Antok tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Saat ini kami telah melepaskan tersangka, kami memberikan kewajiban lapor piket di Polsek Girimulyo," katanya.
Kendati pelaku telah dilepaskan, polisi akan tetap mendalami kasus ini. Dimungkinkan juga kasus pencurian ini juga akan membawa antok hingga meja hijau.
"Pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP atas tuduhan pencurian ringan, tetapi tidak kami tidak tahan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Meta memakai AI untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram tanpa verifikasi dokumen.
Jakarta Garuda Jaya menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada perempat final AVC Champions League 2026 Putra malam ini di Pontianak.
Amerika Serikat membebaskan deposit visa bagi sebagian penonton Piala Dunia 2026 dari negara tertentu pemegang tiket resmi.
Meta menguji fitur Meta AI di Threads yang memungkinkan pengguna bertanya langsung soal tren dan berita viral seperti Grok di X.
Polisi mengungkap identitas salah satu kerangka manusia yang ditemukan di Sungai Bedog Bantul, korban diketahui bernama Sumadi.