Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Ilustrasi kerusakan karena angin kencang./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL-Sebuah rumah makan Ingkung Pak Budi di Kalak Ijo, Desa Guwosari, Pajangan rusak akibat terjangan angin kencang pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 12.15 WIB. Peristiwa ini sempat membuat pengunjung panik dan berhamburan keluar ruangan untuk menyelamatkan diri.
Salah seorang warga yang melihat kejadian ini, Yudi Priyono mengatakan, angin yang menerjang rumah makan terjadi secara tiba-tiba. Awalnya, warga yang datang tidak mengira karena kondisi cuaca sedang cerah. Namun saat pengunjung sedang asyik menikmati hindangan, tiba-tiba terdengar suara bergemuruh dan terlihat angina bergulung dari arah barat membentuk pusaran dan menerjang rumah makan.
“Pengunjung yang di dalam panik dan berhamburan keluar untuk menyelamatan diri,” katanya kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, dalam musibah ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun pemilik rumah harus menanggung kerugian karena genteng dan seng yang terpasang rusak akibat terjangan angin kencang.
“Embusannya sangat kencang karena sampai terdengar suara menderu keras,” tuturnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul Dwi Daryanto mengaku sudah mendapatkan laporan terkait embusan angina kencang yang merusak sebuah rumah makan di Guwosari. Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan secara pasti terkait dengan penyebab fenomena ini. Hanya saja, ia menduga, peristiwa tersebut terjadi karena masa transisi dari musim penghujan ke kemarau.
“Meski hujan sudah turun intensitasnya, tapi potensi musibah harus terus diwaspadai. Salah satunya adalah angin kencang,” katanya.
Menurut dia, masyarakat harus waspada terhadap potensi angin kencang sehingga saat terjadi musibah dapat ditekan kerugiannya. “Banyak cara bisa dilakukan untuk kewaspadaan, salah satunya dengan memangkas pohon-pohon di sekitar rumah yang sudah rindang,” ungkapnya.
Disinggung mengenai potensi angin kencang, Dwi berpendapat bahwa seluruh wilayah berpeluang terjadi musibah angin kencang. Namun, untuk kapan terjadinya tidak bisa diprediksi karena sangat tergantung dengan faktor cuaca. “Intinya harus waspada sehingga dampaknya bisa ditekan seminimal mungkin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Jean-Paul van Gastel tetap bangga dengan perjuangan PSIM Jogja meski kalah 0-4 dari Persija. Ze Valente menyoroti perbedaan kualitas kedua tim.
Real Madrid menjamu Villarreal pada pekan kedelapan La Liga. Mourinho memburu kemenangan untuk menjaga persaingan di papan atas.
Cristiano Ronaldo terancam skorsing 1–6 bulan setelah meninggalkan pemusatan latihan Portugal. Pengakuannya berpeluang meringankan hukuman.
Sebanyak 34 atlet paralimpik serta 16 pelatih dan ofisial asal Jawa Tengah resmi menjadi bagian tulang punggung kontingen Indonesia di ajang Asian Para Games
Kirana Larasati membantah terlibat dalam dugaan penipuan investasi emas Rp25 miliar. Ia mengaku telah memutus kontrak dan siap kooperatif.