Telat Bayar THR, Perusahaan Harus Bayar Denda

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 23 Mei 2018 18:10 WIB
Telat Bayar THR, Perusahaan Harus Bayar Denda

Spanduk Posko Pengaduan dan Pemantauan THR berisi nomor ponsel seluruh petugas Dinas KUKM-Nakertrans Jogja dipasang di Kawasan Balaikota Jogja, Selasa (22/5/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul meminta semua perusahaan di Bantul untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai surat edaran Bupati Bantul dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.2/2018 maupun Surat Edaran Bupati Bantul No.561/022229/Naker, disebutkan pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idulfitri. Jika tidak, maka perusahaan bisa terkena sanksi‎.

Kasi Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Jumakir mengatakan sanksi yang dimaksud adalah denda sebesar 5% dari nilai THR yang harus dibayarkan perusahaan.
"Sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh," kata Jumakir, di kantornya, Rabu (23/5/2018).

Jumakir mengatakan ada sekitar 649 perusahaan di Bantul yang wajib membayar THR kepada pekerja. Pihaknya akan memantau langsung kesiapan perusahaan-perusahaan membayar THR. Menurut dia, perusahaan diperbolehkan menunda pembayaran THR dengan catatan sudah sesuai kesepakatan dengan pekerja.

Ketentuan itu sudah disosialisasikan kepada perusahaan dalam proses pemantauan THR. Jumakir mengaku dalam dua hari terakhir sudah memantau sekitar 10 perusahaan yang ada di Bantul bagian timur dan Bantul tengah. Hasil pemantauan, perusahaan tengah bersiap membayarkan THR.

"Beberapa perusahaan sudah memastikan siap memenuhi kewajiban membayar THR bahkan bukan hanya H-7 Lebaran tetapi pada H-10 Lebaran," ujar Jumakir. Jika ada perusahaan yang menunda membayarkan THR, pihaknya tidak mempersoalkan selama ada kesepakatan bersama dengan pekerja.

Jumakir menjelaskan berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada perusahaan yang menunda pembayaran THR sampai H-2 Lebaran. Alasannya, perusahaan memiliki target untuk tetap memenuhi pesanan, sehingga menunda pemberian THR agar pekerja tetap masuk.

Bagi pekerja yang merasa tidak mendapat THR dari perusahaan, Jumakir menyarankan untuk melapor ke Posko Pengaduan THR. Posko tersebut buka selama jam kerja di Kantor Disnakertrans. Pengaduan lewat telepon juga bisa dilakukan. "Nomor kontak pengaduan baru akan dicantumkan besok," ujar Jumakir.

Manajer HRD PT Dong Young Tress Agung Sutrisno mengaku sudah menerima edaran terkait kewajiban membayar THR. Pihaknya memastikan akan memenuhi kewajiban tersebut dengan besaran sesuai dengan perhitungan yang dimiliki perusahaan. "Karena bank terakhir buka 8 Juni berbarengan dengan gaji, jadi bersamaan menerimanya," kata Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online