BPJamsostek Lindungi Relawan STAK Jogja dari Risiko Kerja

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 25 Mei 2026 05:47 WIB
BPJamsostek Lindungi Relawan STAK Jogja dari Risiko Kerja

Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Mako Induk STAK Jogja, Dusun Kedulan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Minggu (24/5/2026). Ist

Harianjogja.com, SLEMAN – Upaya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan terus diperkuat. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan DIY menggandeng Satuan Team Anti Kriminalitas (STAK) Jogja melalui sosialisasi dan edukasi terkait hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut digelar di Mako Induk STAK, Dusun Kedulan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Minggu (24/5/2026), dengan melibatkan puluhan anggota relawan dari berbagai komunitas.

Ketua Umum STAK Jogja, Sigit Susanto, menyebut organisasinya menjadi wadah bagi sekitar 170 kelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang komunitas, relawan, hingga organisasi kemasyarakatan.

“Kami sampaikan terima kasih BPJS Ketenagakerjaan begitu peduli dan memperhatikan kami semua. Kami pekerja atau pelaku sosial di DIY dengan berbagai macam profesi. Kami bersatu untuk menjaga Jogja dengan aman, tentram dan damai,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan relawan STAK tidak hanya berperan dalam aspek keamanan sosial, tetapi juga memperkuat solidaritas antarwarga demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

 Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan pihaknya terus memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal seperti relawan.

Kami hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Jogja. Langkah nyata hari ini khusus kami dedikasikan untuk mengawal keselamatan para relawan kemanusiaan yang tergabung dalam STAK Jogja,” katanya.

Ia menambahkan, BPJamsostek hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Dengan iuran yang terjangkau, peserta dapat memperoleh manfaat besar.

Kabid Kepesertaan KSI BPJS Ketenagakerjaan DIY, Novaria Sulistyo, menjelaskan bahwa cakupan pekerja tidak hanya terbatas pada sektor formal. Relawan dan pekerja sosial juga termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan perlindungan.

“Bahkan hari ini ada 63 orang anggota STAK Jogja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek. Kami berharap ke depan semua anggota STAK Jogja menjadi peserta BPJamsostek,” katanya.

Ia merinci, manfaat yang diperoleh peserta meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan.

“Jika relawan STAK Jogja mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya maka sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJamsostek,” katanya.

Dengan adanya payung perlindungan ini, para relawan diharapkan dapat menjalankan aksi-aksi sosial kemanusiaannya dengan perasaan yang lebih aman, tenang, dan terlindungi, sekaligus memperkuat kontribusi nyata mereka dalam merawat kedamaian wilayah Jogja.

Untuk memberikan kemudahan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak para relawan memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi digital ini, para relawan dapat dengan mudah melakukan pendaftaran, mengecek saldo, hingga memperbarui data kepesertaan kapan saja dan di mana saja hanya melalui smartphone.

Di samping itu, Rudi Susanto juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh peserta agar melakukan pengurusan klaim secara mandiri melalui kanal resmi dan menghindari penggunaan jasa calo. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan, mudah, dan sama sekali tidak dipungut biaya tambahan (gratis), demi menjaga hak penuh para pekerja dan relawan sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online