Besok Pilihan Lurah Serentak Digelar di 31 Kalurahan Gunungkidul, Ini Daftarnya
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Terduga pelaku klithih mengantre untuk pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Minggu (10/6/2018)./IST-Polsek Banguntapan
Harianjogja.com, BANTUL -- Jajaran Unit Reserse dan Kriminal Polsek Banguntapan mengamankan tujuh terduga pelaku klithih. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan empat sepeda motor dan serpihan botol sebagai barang bukti.
Ketujuh pelaku klithih yang diamankan berinisial AA, 19; RC, 17; OK, 17; CP, 18; HR, 22; AV, 17; serta DA, 16. Ketujuh pelaku seluruhnya berasal dari wilayah Depok, Kabupaten Sleman.
Hasil dari pemeriksaan kepolisian dari Polsek Banguntapan, dari tujuh pelaku yang diamankan, AA ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan terhadap Justin,16, di Jalan Plumbon, Banguntapan, Sabtu (9/6/2018) dinihari lalu. Akibat penyerangan ini, korban mengalami luka serius di bagian mata setelah dilempar botol kaca oleh AA.
Kapolsek Banguntapan Komisaris Polisi (Kompol) Suhadi membenarkan penangkapan terhadap tujuh terduga pelaku klithih. Menurut dia, penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus kekerasan jalanan yang dialami oleh Justin, warga Gondokusuman, Kota Jogja, di wilayah Banguntapan pada Sabtu dini hari.
“Setelah kejadian, kami langsung menyelidi aksi kekerasan klithih. Hasilnya pada Minggu dini hari, kami meringkus tiga terduga [AA, CP dan HR]. Sedang, empat terduga lainnya ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan awal,” kata Suhadi kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).
Mantan Kasatreskrim Polres Gunungkidul ini mengatakan setelah pemeriksaan terhadap tujuh remaja, polisi akhirnya menetapkan AA sebagai pelaku penyerangan. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Untuk enam remaja yang diamankan masih diperiksa sebagai saksi. Sedang kami juga mengamankan empat sepeda motor dan serpihan botol sebagai barang bukti,” ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan selain menetapkan AA sebagai tersangka, juga diketahui motif penyerangan terhadap Justin. Kawanan klithih ini menyerang korban karena ingin balas dendam terhadap HR yang mengaku ponsel miliknya dirampas oleh orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor KLX pada Sabtu malam.
“Ini baru sebatas pengakuan karena harus ada pembuktian. Yang jelas, setelah peristiwa itu [perampasan ponsel milik HR], mereka ingin balas dendam. Saat berpapasan dengan Justin, AA langsung melemparkan botol hingga mata korban terluka,” ujar Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.