DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi Raperda./ist
Harianjogja.com, BANTUL – Rancangan Peraturan Daerah tentang Toko Modern telah ditandatangani bersama antaran bupati dengan DPRD. Namun hingga saat ini, rancangan tersebut belum diundangkan karena masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah DIY.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi mengatakan, pihaknya masih menunggu eveluasi dari Pemerintah DIY. Oleh karenanya, perda yang telah disepakati bersama di tingkat kabupaten belum bisa diimplementasikan.
“Kita masih tunggu hasil evaluasi dari gubernur dan hingga saat ini belum turun,” katanya, Minggu (1/7/2018).
Menurut dia, perda toko modern yang disahkan merupakan revisi dari perda lama. Namun, secara subtansi materi perubahan lebih dari 50% sehingga pembahasan seperti membuat perda yang baru.
“Intinya perda mengatur tentang keberadaan toko modern serta upaya perlindungan terhadap pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.
Menurut dia, jika hasil evaluasi sudah turun, raperda akan segera diundangkan sehingga bisa digunakan sebagai acuan dalam pengimplementasian. “Ini akan dijadikan dasar, termasuk di dalamnya menindak toko-toko yang ilegal,” katanya lagi.
Subiyanta menambahkan, potensi bertambahnya toko modern di Bantul masih tinggi. Hal ini tidak lepas dari pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan di wilayah pesisir.
“Kami prediksi saat JJLS jadi, akan ada toko modern yang berdiri. Apalagi di sana memiliki lokasi yang strategis karena langsung tersambung dengan bandara baru Kulonprogo. Jadi, keberadaan perda ini [toko modern] sangat penting dalam upaya mengawasi pertumbuhan sehingga bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Gus Yahya menyebut Muktamar ke-35 NU fokus membahas program lima tahun dan penyegaran kepemimpinan. Cabang Kalsel mendorongnya maju lagi.
Polisi mengungkap motif perusakan bendera Merah Putih di Bantul dan palang pintu KA di Sleman yang dilakukan S (24).
Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik pada 2026. Pemerintah juga menyiapkan pembatasan konsumsi bagi masyarakat desil 9-10.
Pemkab Temanggung mulai menyalurkan Balinkes bagi warga kurang mampu. Bantuan maksimal Rp2,4 juta setahun untuk layanan kesehatan.
Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta secara resmi membuka penyaluran Program Bantuan Pangan (Banpang) Beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September