Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Ilustrasi Raperda./ist
Harianjogja.com, BANTUL – Rancangan Peraturan Daerah tentang Toko Modern telah ditandatangani bersama antaran bupati dengan DPRD. Namun hingga saat ini, rancangan tersebut belum diundangkan karena masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah DIY.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi mengatakan, pihaknya masih menunggu eveluasi dari Pemerintah DIY. Oleh karenanya, perda yang telah disepakati bersama di tingkat kabupaten belum bisa diimplementasikan.
“Kita masih tunggu hasil evaluasi dari gubernur dan hingga saat ini belum turun,” katanya, Minggu (1/7/2018).
Menurut dia, perda toko modern yang disahkan merupakan revisi dari perda lama. Namun, secara subtansi materi perubahan lebih dari 50% sehingga pembahasan seperti membuat perda yang baru.
“Intinya perda mengatur tentang keberadaan toko modern serta upaya perlindungan terhadap pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.
Menurut dia, jika hasil evaluasi sudah turun, raperda akan segera diundangkan sehingga bisa digunakan sebagai acuan dalam pengimplementasian. “Ini akan dijadikan dasar, termasuk di dalamnya menindak toko-toko yang ilegal,” katanya lagi.
Subiyanta menambahkan, potensi bertambahnya toko modern di Bantul masih tinggi. Hal ini tidak lepas dari pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan di wilayah pesisir.
“Kami prediksi saat JJLS jadi, akan ada toko modern yang berdiri. Apalagi di sana memiliki lokasi yang strategis karena langsung tersambung dengan bandara baru Kulonprogo. Jadi, keberadaan perda ini [toko modern] sangat penting dalam upaya mengawasi pertumbuhan sehingga bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.