Westlife Konser di Jakarta 2027, Ini Harga Tiket & Jadwal Presale
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA- Pengadilan Negeri Jogja hanya menjatuhkan vonis Rp300.000 terhadap para juru parkir (jukir) liar yang terjaring Operasi Jogobaran selama Libur Lebaran beberapa waktu lalu.
Vonis rendah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjerat 23 jukir liar tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan dua kali masa sidang bagi 23 jukir liar. Pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin hanya 11 jukir dari 23 jukir yang diajukan ke PN. Terkait jukir lainnya yang belum disidang, lanjut Hery akan menjalani masa sidang pada Rabu (4/7/2018) besok.
Mereka terjaring melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir, di antaranya menaikkan tarif parkir sepihak dan memanfaatkan lokasi larangan parkir untuk parkir. "Putusan dari sidang Tipiring hari ini [kemarin] setiap jukir diwajibkan membayar denda Rp300.000 subsider tiga hari penjara,” katanya usai sidang.
Menurut Hery, jukir yang menjalani sidang kemarin tercatat baru pertama kali terjaring penertiban. Meskipun demikian, Satpol PP tetap memberikan catatan khusus jika mereka mengulangi kembali perbuatannya.
"Kalau masih melanggar aturan perparkiran, kami akan masukkan catatan sebagai bahan masukan ke hakim ketika memberikan vonis," ujarnya.
Hery menjelaskan selama libur Lebaran kemarin, terdapat 23 jukir liar yang terjaring operasi penertiban. Dari jumlah tersebut hanya 16 jukir menjalani pemberkasan di Satpol PP. Enam orang jukir tidak memenuhi panggilan Satpol PP sehingga belum melakukan pemberkasan.
“Satu orang kami lakukan pembinaan karena tidak secara langsung menjadi jukir. Bagi yang belum menjalani sidang hari ini akan disidang pada Rabu [4/7/2018)],” katanya.
Terkait enam jukir yang belum melakukan pemberkasan, pihaknya meminta agar segera memenuhi panggilan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kalau sampai tiga kali undangan tidak memenuhi panggilan, maka kami akan lakukan pemanggilan paksa untuk pemberkasan,” katanya.
Dasar hukum yang digunakan untuk penertiban jukir liar adalah Perda No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam peraturan tersebut, jukir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Jogja Sugeng Sanyoto mengatakan vonis yang dijatuhkan tersebut menjadi kewenangan dari lembaga pengadilan. Pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Hanya saja yang perlu menjadi dipahami adalah vonis yang diberikan tentunya bisa memberikan suatu daya kejut yang bisa membuat efek jera bagi pelanggar. "Kaputusan yang diberikan bisa menjadikan tukang parkir liar kapok dan tidak mencoba melakukan lagi kegiatan ilegal tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.