Ada Program Sertakan BPJamsostek, Perusahaan di Jogja Diajak Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA- Pengadilan Negeri Jogja hanya menjatuhkan vonis Rp300.000 terhadap para juru parkir (jukir) liar yang terjaring Operasi Jogobaran selama Libur Lebaran beberapa waktu lalu.
Vonis rendah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjerat 23 jukir liar tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan dua kali masa sidang bagi 23 jukir liar. Pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin hanya 11 jukir dari 23 jukir yang diajukan ke PN. Terkait jukir lainnya yang belum disidang, lanjut Hery akan menjalani masa sidang pada Rabu (4/7/2018) besok.
Mereka terjaring melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir, di antaranya menaikkan tarif parkir sepihak dan memanfaatkan lokasi larangan parkir untuk parkir. "Putusan dari sidang Tipiring hari ini [kemarin] setiap jukir diwajibkan membayar denda Rp300.000 subsider tiga hari penjara,” katanya usai sidang.
Menurut Hery, jukir yang menjalani sidang kemarin tercatat baru pertama kali terjaring penertiban. Meskipun demikian, Satpol PP tetap memberikan catatan khusus jika mereka mengulangi kembali perbuatannya.
"Kalau masih melanggar aturan perparkiran, kami akan masukkan catatan sebagai bahan masukan ke hakim ketika memberikan vonis," ujarnya.
Hery menjelaskan selama libur Lebaran kemarin, terdapat 23 jukir liar yang terjaring operasi penertiban. Dari jumlah tersebut hanya 16 jukir menjalani pemberkasan di Satpol PP. Enam orang jukir tidak memenuhi panggilan Satpol PP sehingga belum melakukan pemberkasan.
“Satu orang kami lakukan pembinaan karena tidak secara langsung menjadi jukir. Bagi yang belum menjalani sidang hari ini akan disidang pada Rabu [4/7/2018)],” katanya.
Terkait enam jukir yang belum melakukan pemberkasan, pihaknya meminta agar segera memenuhi panggilan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kalau sampai tiga kali undangan tidak memenuhi panggilan, maka kami akan lakukan pemanggilan paksa untuk pemberkasan,” katanya.
Dasar hukum yang digunakan untuk penertiban jukir liar adalah Perda No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam peraturan tersebut, jukir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Jogja Sugeng Sanyoto mengatakan vonis yang dijatuhkan tersebut menjadi kewenangan dari lembaga pengadilan. Pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Hanya saja yang perlu menjadi dipahami adalah vonis yang diberikan tentunya bisa memberikan suatu daya kejut yang bisa membuat efek jera bagi pelanggar. "Kaputusan yang diberikan bisa menjadikan tukang parkir liar kapok dan tidak mencoba melakukan lagi kegiatan ilegal tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Jadwal KSPN Jogja ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, Senin 19 Oktober 2026. Cek jam keberangkatan dan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia untuk lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan tarif bus Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA 19 Oktober 2026 mencakup layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dari Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap dan waktu tiba di Stasiun Jogja.