Skema Droping Air di Gunungkidul Berubah, Kapanewon Jadi Prioritas
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Dua mantan terpidana kasus korupsi di Bantul akan didaftarkan dalam perebutan kursi DPRD di Pemilu 2019. Rencananya dua bacaleg ini akan mendaftar melalui PKB dan Nasdem.
Ketua DPC PKB Bantul Abdul Halim Muslih tidak menampik ada salah satu bacaleg dari partainya yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Menurut dia, meski dalam PKPU No.20/2018 tentang Pencalegan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota mengatur bahwa mantan narapidana korupsi dilarang mendaftar, tetapi partainya tetap mendaftarkan.
Ia berpendapat setiap warga negara Indonesia yang telah selesai menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas mendapatkan hak yang sama, termasuk hak mendapatkan kebebasan berpendapat, memilih dan berpolitik.
"Kami menghormati peraturan tersebut. Namun kami berprinsip siapa pun yang bersalah dan telah menjalani masa hukuman, maka haknya telah pulih dan sama dengan warga lainnya,” kata Halim kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).
Menurut dia, pertimbangan lain untuk tetap mencalonkan mantan napi tidak lepas dari hak azasi manusia yang melekat pada diri seseorang. Oleh karena itu, tetap memberikan kesempatan bagi bacaleg tersebut untuk ikut mendaftar di pemilihan legislatif. “Kalau kami tidak mengakomodasi hak dan kebebasan berpolitik mereka maka kami sama saja melanggar HAM," jelas Halim.
Ditambahkan dia, bacaleg mantan napi kasus korupsi ini terjerat hukum karena korban dari sebuah sistem. Kebeteluan saat pemberian bantuan pascagempa 2006, kata Halim, yang bersangkutan berstatus sebagai pimpinan yang bertugas membagi dana sehingga tidak bermaksud memperkaya diri sendiri.
“Kami yakin bacaleg tersebut dapat lolos verifikasi dan malah bisa mendongkrak raihan suara di PKB,” ujar Wakil Bupati Bantul ini.
Lebih jauh dikatakan Halim, dalam pencalegan harus dilihat dengan bijak karena mantan orang yang menjalani hukuman belum tentu bersalah. Hal yang sama, juga berlaku bagi orang yang belum terjerat kasus hukum belum tentu semuanya bersih. “Semua harus dilihat dengan baik dan tidak asal menilai saja,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan h Ketua DPD Nasdem Bantul Bibit Rustanto. Ia tidak menampik di internal partai ada salah satu bacaleg yang berstatus sebagai mantan napi kasus korupsi.
“Yang jelas kami siap mendaftarkan, tetapi tetap melihat perkembangan sampai masa penutupan pendaftaran. Kami sangat berharap bisa lolos verifikasi. Namun kalau tetap tidak bisa kami akan legawa dan akan menyiapkan pengganti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.