Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Dua mantan terpidana kasus korupsi di Bantul akan didaftarkan dalam perebutan kursi DPRD di Pemilu 2019. Rencananya dua bacaleg ini akan mendaftar melalui PKB dan Nasdem.
Ketua DPC PKB Bantul Abdul Halim Muslih tidak menampik ada salah satu bacaleg dari partainya yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Menurut dia, meski dalam PKPU No.20/2018 tentang Pencalegan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota mengatur bahwa mantan narapidana korupsi dilarang mendaftar, tetapi partainya tetap mendaftarkan.
Ia berpendapat setiap warga negara Indonesia yang telah selesai menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas mendapatkan hak yang sama, termasuk hak mendapatkan kebebasan berpendapat, memilih dan berpolitik.
"Kami menghormati peraturan tersebut. Namun kami berprinsip siapa pun yang bersalah dan telah menjalani masa hukuman, maka haknya telah pulih dan sama dengan warga lainnya,” kata Halim kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).
Menurut dia, pertimbangan lain untuk tetap mencalonkan mantan napi tidak lepas dari hak azasi manusia yang melekat pada diri seseorang. Oleh karena itu, tetap memberikan kesempatan bagi bacaleg tersebut untuk ikut mendaftar di pemilihan legislatif. “Kalau kami tidak mengakomodasi hak dan kebebasan berpolitik mereka maka kami sama saja melanggar HAM," jelas Halim.
Ditambahkan dia, bacaleg mantan napi kasus korupsi ini terjerat hukum karena korban dari sebuah sistem. Kebeteluan saat pemberian bantuan pascagempa 2006, kata Halim, yang bersangkutan berstatus sebagai pimpinan yang bertugas membagi dana sehingga tidak bermaksud memperkaya diri sendiri.
“Kami yakin bacaleg tersebut dapat lolos verifikasi dan malah bisa mendongkrak raihan suara di PKB,” ujar Wakil Bupati Bantul ini.
Lebih jauh dikatakan Halim, dalam pencalegan harus dilihat dengan bijak karena mantan orang yang menjalani hukuman belum tentu bersalah. Hal yang sama, juga berlaku bagi orang yang belum terjerat kasus hukum belum tentu semuanya bersih. “Semua harus dilihat dengan baik dan tidak asal menilai saja,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan h Ketua DPD Nasdem Bantul Bibit Rustanto. Ia tidak menampik di internal partai ada salah satu bacaleg yang berstatus sebagai mantan napi kasus korupsi.
“Yang jelas kami siap mendaftarkan, tetapi tetap melihat perkembangan sampai masa penutupan pendaftaran. Kami sangat berharap bisa lolos verifikasi. Namun kalau tetap tidak bisa kami akan legawa dan akan menyiapkan pengganti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.