Harga BBM Naik, Bus Sekolah Gunungkidul Pangkas Layanan
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
Ilustrasi rumah murah bersubsidi/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sejak 2014 lalu hingga sekarang telah menegur delapan pengembangan perumahan yang membangun permukiman tetapi belum memiliki izin lengkap. Bahkan dari salah satu kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri Bantul, yakni pengembang perumahan di Dusun Kadibeso, Sabdodadi, Bantul.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Denny H Hartono mengatakan pihaknya terus mengawasi aktivitas pembangunan perumahan yang dilakukan investor.
Menurut dia, hingga sekarang sudah ada delapan pengembang yang ditegur karena membangun tanpa memiliki izin yang lengkap. “Data ini kami kumpulkan sejak 2014 lalu. Delapan pengembang yang ditegur berlokasi di Sedayu ada tiga tempat, Kasihan dua lokasi, Banguntapan dua tempat dan di Bantul satu lokasi,” kata Denny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).
Dia menjelaskan sesuai aturan, jika ada pengusaha yang belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat membangun akan dikenakan sanksi teguran. Meski demikian, tidak semua pengembang mematuhi teguran tersebut sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum.
“Contohnya kasus pengembang yang nekat membangun terlihat di perumahan Kadibeso di Desa Sabdodadi. Kami bawa sampai ke proses hukum. Namun ada pengembang yang langsung mematuhi untuk mengurus izin,” ucapnya.
Menurut Denny, pengawasan pelanggaran perizinan tidak hanya berlaku untuk pengembang perumahan. Investor lain juga diberlakukan sama. Oleh karena itu Satpol PP juga membutuhkan laporan masyarakat.
“Bantuan dari masyarakat sangat penting agar pengawasan lebih maksimal. Personel kami terbatas dan tidak akan mampu mengawasi seluruh wilayah,” katanya.
Bupati Bantul Suharsono mendukung penuh langkah Satpol PP memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum memiliki izin tetapi sudah nekat beroperasi. Menurut dia, jika belum sesuai aturan, maka harus ditutup hingga seluruh izin yang dibutuhkan dilengkapi. “Pokoknya kalau belum berizin harus ditutup,” katanya beberapa waktu lalu.
Suharsono berharap kepada investor yang ingin menanamkan modal di Bantul tidak main-main dan harus menaati seluruh aturan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Jadi, semua perusahaan harus menaati aturan yang telah ditentukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.