Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Prosesi akad nikah Renata dan Laras di Markas Polsek Kasihan, Sabtu (11/8/2018)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, KASIHAN-Ada pemandangan yang berbeda di area parkir Polsek Kasihan, Sabtu (11/8/2018). Area yang biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti kendaraan hasil pencurian itu selama sehari menjadi saksi pengucapan ikrar perkawinan salah satu tahanan polsek setempat.
Renata alias Kenyot, pemuda 22 tahun asal Jogokaryan, Mantrijeron, menikahi kekasihnya Laras Aditya Saputri, 19, warga Condongcatur, Sleman. Sejoli ini terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor polisi karena Renata terjerat kasus perampasan.
Prosesi akad nikah digelar sederhana. Seperangkat meja dan kursi hanya memanfaatkan yang ada di Polsek Kasihan. Kedua keluarga mempelai, dan beberapa kerabat keduanya turut hadir menyaksikan ikrar pernikahan Renata dan Laras.

Renata dan Laras terlihat tegar hingga selesai mengucapkan janji suci pernikahan, tetapi sejoli ini tak mampu menahab perasaan harusnya setelah menerima berbagai ucapan selmat dari pihak keluarga.
"Senang dan bahagia, tidak menyangka bisa terlaksana juga," ucap Renata.
Sambil mengusap air mata, Laras mengaku masih belum percaya pernikahannya berjalan lancar. Pernikahan itu diakuinya sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu, sebelum Renata masuk penjara. Meski tak bisa melaksanakan bulan madu seusai menikah, tetapi ia merasa bahagia sudah dinikahi oleh seorang pemuda yang ia cintainya tersebut.
Terlebih Laras telah mengandung buah cintanya dengan Renata yang sudah berusia tiga bulan. Kapolsek Kasihan, AKP Tarwoco Nugroho turut senang bisa memfasilitasi berlangsungnya pernikahan salah satu tahanan di mapolsek yang ia pimpin.

Ia mengatakan setiap tahanan berhak untuk menikah, "Atas permohonan kedua orang tua mempelai kepada Polsek Kasihan yang meminta difasilitasi acara ijab kabul, ya kami fasilitasi," ujar Tarwoco.
Tarwoco mengatakan Renata merupakan tahanan kasus 365 KUHP tentang Perampsan yang terjadi pada 11 April lalu di Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan. Setelah buron selama lebih kurang 2,5 bulan, Renata ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kasihan.

Tarwoco menduga masih banyak tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dilakukan tersangka Renata yang kini masih dalam pengembangan polisi. Dalam melakukan aksinya Renata biasa ditemani kakaknya yang kini masih buron. Beberapa kali beraksi, Renata membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
Saat merampas dua korban di Perumahan Gunungsempu, 11 April lalu, Renata mengancam korban dengan cerulit. Ia meminta paksa telepon selular milik korban seharga Rp6,6 juta. Akibat perbuatannya Renata terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Desil 1 hingga 4 dalam DTSEN menjadi prioritas penerima PKH, BPNT, BLT Kesra, dan beras 10 kg pada Agustus 2026.
Gempa M7,4 guncang Kolombia, 132 tewas dan 570 luka. 86 bangunan runtuh, 7 bandara lumpuh. Presiden de la Espriella tetapkan status darurat nasional.
Yaqut Cholil menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK akan mengurai konstruksi perkara dan potensi kerugian Rp622 miliar.
YouTube Shorts kini bisa menghasilkan uang. Simak syarat monetisasi 2026: 1.000 subscriber, 10 juta views 90 hari, dan hindari 7 jenis konten terlarang
Harga LCGC Agustus 2026 naik. Ayla termurah Rp141,2 juta, Agya Rp174,3 juta, Brio S CVT Rp184,5 juta. Cek daftar lengkap kenaikan harga di sini.