TPST Donokerto Sleman Masuk Enam Besar Nasional, Juri Cek Pengolahan Sampah
TPST Donokerto di Sleman diverifikasi tim juri nasional setelah masuk enam besar seleksi penghargaan Hari Habitat Dunia berkat pengelolaan sampahnya.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Layanan data kependudukan bagi penganut aliran kepercayaan baru bisa dilakukan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK). Adapun untuk pencetakan e-KTP masih menunggu aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jogja Sisruwadi menjelaskan hingga kini pihaknya belum mendapatkan aplikasi untuk pembuatan e-KTP khusus penganut aliran kepercayaan. Sejauh ini pihaknya juga belum mendapat informasi kapan Kemendagri akan mengirimkan aplikasi tersebut.
"Ini juga untuk meralat informasi sebelumnya ya. Kami baru bisa melayani cetak KK [aliran kepercayaan]-nya, untuk KTP belum bisa karena belum ada aplikasinya," katanya kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).
Dengan aplikasi khusus itu maka penganut aliran kepercayaan nantinya dapat melakukan perubahan data kependudukannya. Perubahan data kependudukan tersebut, katanya, terkait dengan pemisahan kolom agama dan kolom kepercayaan.
Namun sebelum mengubah data di KTP, penganut aliran kepercayaan harus melakukan perubahan data di KK terlebih dulu. "Perubahan data itu dilakukan atas dasar permohonan masing-masing warga," katanya.
Kolom agama pada e-KTP bagi penganut kepercayaan akan ditulis sebagai penghayat kepercayaan, bukan nama kelompoknya. Menurutnya, tidak ada diskriminasi bagi penganut kepercayaan. Blangko baik KK maupun e-KTP sama dengan lainnya. Bedanya hanya pada kolom agama yang tidak seperti sebelumnya. Misal agama garis miring penghayat kepercayaan.
"Jenis aliran kepercayaan banyak. Seperti Sapto Dharmo. Di e-KTP nanti tidak ditulis jenis aliran kepercayaannya tetapi ditulis penghayat kepercayaan saja," kata Sisruwadi.
Disinggung jumlah penganut kepercayaan di Kota Jogja, dia mengatakan angka pastinya belum bisa terdata. Hanya saja dia menyebut jumlahnya bisa ribuan orang. Alasannya, banyak yang dulunya menganut penghayat kepercayaan tertentu namun karena sebelumnya tidak diakui akhirnya memilih agama tertentu. "Karena saat ini sudah diakui, kemungkinan mereka akan kembali," katanya.
Sekadar diketahui, pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan status penghayat kepercayaan. Para penghayat kepercayaan dijamin mempunyai e-KTP yang sama dengan warga pemeluk agama yang diakui negara. Hanya saja untuk Kolom yang agama diisi enam agama yang sah (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu) yang kepercayaan kolom sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPST Donokerto di Sleman diverifikasi tim juri nasional setelah masuk enam besar seleksi penghargaan Hari Habitat Dunia berkat pengelolaan sampahnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 7 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
FSMR ISI Jogja mengembangkan ARTI untuk menghimpun, mengelola, melestarikan, dan menyebarluaskan karya seni digital dosen serta mahasiswa.
BPS mencatat IPM DIY 2026 mencapai 83,43 atau tumbuh 1,15%. Kota Jogja mencatat nilai tertinggi sebesar 90,28.
FIPGB menyoroti pembatasan gas oleh PGN yang dinilai membuat industri tak sepenuhnya menikmati harga LNG US$13 per MMBTU hingga akhir 2026.
Pemerintah menargetkan revisi keempat aturan DHE SDA rampung akhir November 2026, termasuk relaksasi konversi valas ke rupiah hingga 100%.