Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi UMKM/Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul mengalokasikan anggaran Rp270 juta untuk sertifikasi dan standardisasi produk. Diharapkan dengan penetapan baku mutu ini dapat meningkatkan kualitas usaha sehingga dapat bersaing dengan produk luar.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanta mengatakan untuk standardisasi produk bermacam-macam dan disesuaikan dengan jenis usaha. Sebagai gambaran, lanjut dia, untuk produk makanan didorong memiliki sertifikasi halal hingga izin produk industri rumah tangga (PIRT), sedang sentra usaha seperti batik didorong memiliki hak kekayaan intelektual (Haki).
“Ada juga kayu. Agar aman dan bisa dipasarkan secara luas, pengusaha harus memiliki sistem verifikasi legalitas kayu [SLVK],” kata Sulis, Minggu (2/9/2018).
Menurut dia, standardisasi baku butu produk ini sangat bermanfaat. Salah satunya untuk mengetahui kualitas produk sehingga mudah dipasarkan secara luas. “Kalau ada standardisasi dan verifikasi lebih aman dan sudah terjamin produksi yang dihasilkan sehingga konsumen tidak ragi untuk membeli,” ucap dia.
Dijelaskan Sulis, dengan alokasi untuk standardisasi produk UMKM membuktikan komitmen dalam pengembangan usaha, khususnya di bidang mikro ekonomi kecil menengah. Diharapkan dengan standardisasi, khususnya pengusaha kecil yang bergerak di bidang ekonomi kreatif mampu berkembang dengan maksimal.
“Dengan bantuan ini, Pemkab tidak hanya mendorong, tetapi juga ikut memfasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan standardisasi produk sesuai dengan usaha yang digeluti,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Dekranasda Bantul Erna Suharsono. Menurut dia, pihaknya terus mendorong perajin batik memiliki daya saing yang tinggi sehingga produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan daerah lain. “Perajin harus terus berinovasi dan agar aman terkait dengan karya yang dihasilkan dapat mengurus Haki,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha kerajinan dan furnitur, Desa Krebet, Pajangan, Haryono mengaku langkah yang ditempuh pemkab dalam standarisasi produk patut diapresiasi. Menurut dia, upaya ini membuktikan pemerintah tidak tinggal diam karena berkomitmen membantu dalam pengurusan tersebut.
Meski demikian, ia memberikan catatan untuk pengurusan standardisasi produk seperti sertifikasi halal dan Haki dinilai terlalu lama. “Kalau bisa dipersingkat waktunya sehingga pengusaha tidak menunggu waktu yang lama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.