Magelang Siap Gelar Interhash, Distoria, dan SBY Cup 2026
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Ilustrasi penambangan pasir/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Ratusan warga Dusun Jati Desa Banaran, Galur Kulonprogo bersama para mahasiswa memprotes beroperasinya alat berat di kawasan Sungai Progo dengan melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY, Rabu (12/9/2018).
Keberadaan alat berat itu dinilai merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian mereka dalam mencari pasir secara manual. Dinas PUP-ESDM DIY menyatakan keberadaan alat berat tersebut sepenuhnya sudah mengantongi izin.
Tokoh Masyarakat Dusun Jati Endro Purnomo mengatakan pihaknya tidak terima keberadaan alat berat di kawasan Sungai Progo yang merusak lingkungan.
Masyarakat merasakan adanya penurunan debit air tanah dibandingkan pada tahun sebelumnya di bulan yang sama. Kenyataan itu diduga kuat karena keberadaan alat berat yang mengeruk pasir progo.
Ia mencatat setiap tujuh menit saja alat berat mampu mengeruk pasir progo hingga satu truk. Banyak warga yang kehilangan pekerjaan menambang manual akibat alat berat tersebut. Oleh karena itu pihaknya mendatangi DPRD DIY guna mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Kalau tidak dikendalikan tidak lama lagi Banaran akan kekeringan dan saat ini sudah mulai kami rasakan. Air tanah sudah turun sampai tujuh meter, biasanya petani bisa menanam tanaman dengan air itu sekarang sudah berkurang," ucapnya di DPRD DIY, Rabu.
Para pendemo di depan Gedung DPRD DIY ditemui oleh Anggota Komisi C DPRD DIY Chang Wendryanto. Politikus PDIP itu menyatakan dukungannya terhadap sikap warga, bahwa seharusnya alat berat tidak boleh masuk kawasan Sungai Progo karena dapat merusak lingkungan.
Sehingga aturan yang sekiranya merugikan masyarakat layak untuk ditinjau ulang. "Ini harus dikawal terus, saya siap berada di depan dan belakang warga, memang seharusnya alat berat itu tidak masuk ke sungai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!