Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal, Ini Jejak Kariernya
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada usia 76 tahun. Ia dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.
Kraton Jogja./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA - Keterserapan dana keistimewaan (danais) termin pertama dengan kedua telah mencapai 80%. Pemda DIY saat ini sedang menyiapkan pencairan tahap ketiga dengan diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Kabid Anggaran Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho menjelaskan keterserapan anggaran danais di seluruh kabupaten/kota di DIY telah mencapai 80% untuk realisasi termin pertama dan kedua senilai total Rp800 miliar. Pada termin pertama telah dicairkan sebesar Rp150 juta, kemudian termin kedua sebesar Rp650 miliar.
"Per Jumat pekan lalu keterserapan sudah mencapai 80% ini untuk penggunaan termin pertama dan kedua," terangnya, Kamis (25/10/2018).
Ia menambahkan capaian realisasi program mencapai 80% itu menjadi syarat bagi Pemda DIY untuk mengajukan penerimaan pencairan danais termin ketiga. Proses verifikasi akan dilakukan pemerintah pusat pada pekan depan sebagai syarat pencairan termin ketiga sebesar Rp200 miliar. Ia memperkirakan pencairan termin ketiga pada pertengahan Nopember 2018.
Verifikasi dilakukan melalui dua tahapan, pertama kaitannya dengan keterserapan anggaran tim verifikasi dari Kementerian Keuangan. Kedua verifikasi berkaitan dengan kinerja program yang dilakukan oleh Kemendagri dan kementerian teknis lainnya.
Kinerja program yang dimaksud adalah program yang sudah dijalankan untuk penggunaan anggaran termin pertama dan kedua. Ia berharap pekan depan proses verifikasi bisa diselesaikan agar dapat segera terbit hasil dari verifikasi tersebut.
"Dalam verifikasi itu akan dilihat kesesuaian antara keterserapan dengan kinerja program apakah sudah sesuai sama-sama mencapai 80% atau belum, setelah diverifikasi baru ada hasilnya. Setelah verifikasi dinyatakan oke, nanti ada transferan dari pusat ke daerah," katanya.
Adapun keterserapan penggunaan danais termin pertama dan kedua 2018 paling tinggi untuk kelembagaan. Aris mengatakan proses pencairan melalui beberapa termin menjadi kendala tersendiri bagi setiap kuasa pengguna anggaran.
Selain itu setiap termin ada waktu yang ditentukan, sementara ada beberapa kegiatan yang belum bisa dilaksanakan untuk termin tersebut. Apalagi untuk event tertentu kadang pelaksanaannya harus bulan September hingga Desember sehingga menjadi kendala penyesuaian dengan perencanaan.
"Kadang ada yang belum mencapai terminnya," ujar dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam rapat koordinasi pengendalian triwulan belum lama ini meminta kepada seluruh OPD untuk bersedia menggunakan danais, jika program yang digelar harus bersumber dari anggaran tersebut. Sultan memastikan program yang menggunakan danais bukan pekerjaan tambahan bagi OPD.
"Karena danais itu bagian dari proses, yang anggarannya APBD atau APBN sama, bukan tambahan gawean. Saya akan mempenalti bagi OPD yang tidak mau melaksanakan dana keistimewaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada usia 76 tahun. Ia dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.
Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo PP September 2026 lengkap dengan harga tiket Rp8.000, panduan beli tiket di Access by KAI, dan cara tap-in gate.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k