Pemkot Jogja Ingatkan Pengusaha Jangan Bandel Bayar UMK 2019

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 15 November 2018 08:50 WIB
Pemkot Jogja Ingatkan Pengusaha Jangan Bandel Bayar UMK 2019

Massa menggelar aksi di halaman kantor Disnakertans DIY menolak UMP 2019 yang hanay naik 8,03%, Senin (22/10/2018)./Harian Joga-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, JOGJA- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kota Jogja 2019 sebesar Rp1,84 juta diharapkan tidak menimbulkan polemik. Para pelaku usaha diminta untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Jogja Lucy Irawati menjelaskan penetapan UMK 2019 tersebut sudah sesuai PP No.78/2018 dan SK Gubernur DIY.

UMK Jogja ditetapkan sebesar Rp1.846.400 atau naik 8,03% dari UMK tahun lalu. "Ketetapan UMK ini diterapkan secara efektif awal 2019. Kami berharap para pelaku usaha melaksanakan UMK sesuai yang ditetapkan,” kata Lucy saat Sosialisasi Penetapan Upah Minimum Kota Jogja di Hotel Gowongan Inn, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, dia juga meminta agar pelaku usaha memenuhi kewajiban lainnya terkait struktur dan skala upah agar ada keterbukaan informasi sistem pengupahan. Kedua hal tersebut, kata Lucy sering kali tidak sinkron dilakukan oleh pelaku usaha.

"Pelaksanaan masih banyak salah pengertian. Sebagian hanya melaksanakan UMK, tapi komponennya tidak. Harusnya keduanya dilakukan agar ada keterbukaan informasi," katanya.

Dinas akan terus memantau terkait kewajiban pelaku usaha melaporkan struktur dan skala upah tersebut. Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. "Sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha," katanya.

Terkait sistem penepatan upah tersebut, Lucy mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pusat untuk membahas ketentuan penetapan upah ke depan.

Hal itu seiring dengan perkembangan DIY di mana tahun depan bandara baru di Kulonprogo mulai beroperasi. "Kami akan berkoordinasi dengan Pusat apakah ketentuan tersebut sudah pas atau tidak. Ini juga untuk menjawab persoalan giri rasio atau kesenjangan ekonomi di DIY yang menduduki posisi teratas, meskipun jumlah masyarakat miskin terus berkurang," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan DIY Arif Hartono menjelaskan penetapan UMK tersebut diharapkan tidak menjadi polemik. Sesuai filosofinya, upah merupakan salah satu bentuk kompensasi, take and give, sesuatu yang sifatnya equals.

"Dalam interaksi bisnis, upah diberikan dalam arti ada rasa saling membutuhkan dan kerjasama antara pengusaha dan pekerja. Perspektif equals bagian dari sistem industri," kata Ketua Jurusan Managemen FE UII itu.

Selama ini, katanya, Serikat Pekerja selalu berbicara soal kenaikan upah di satu sisi tetapi di sisi lain mereka dinilai tidak konsen membahas peningkatan kapasitas. Sebaliknya para pengusaha sering mengeluh soal adanya kenaikan upah.

"Padahal kalau dipahami, kami [upah] yang diberikan itu sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk menghayer dan mempertahankan pekerjanya. Ke depan perlu adanya tradisi dan budaya agar kedua belah pihak [pekerja dan pengusaha] untuk saling memahami posisi masing-masing demi kelanjutan sebuah usaha," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online