900 Ton Gandum Sudah Dikirim ke Palestina, Laju Peduli Ungkap Sumbernya
Laju Peduli telah mengirim lebih dari 900 ton gandum ke Palestina selama delapan tahun. Bantuan dihimpun dari sedekah masyarakat.
Bontje Adrian Johan (kiri), warga Parangrejo, Purwosari, Gunungkidul bersama kuasa hukumnya, Taufiqurrahman saat jumpa pers di Kotabaru, Jogja, Sabtu (24/11/2018)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Seorang Anggota DPRD Bantul, Sudarto dari Partai Gerindra digugat sebesar Rp12 miliar ke Pengadilan Negeri Bantul. Gugatan tersebut diajukan lantaran warga Dusun Grogol, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek tersebut diduga melakukan penggelapan. Sudarto membantah tudingan tersebut.
Gugatan dilayangkan oleh Bontje Adrian Johan, warga Parangrejo, Girijati, Purwosari, Gunungkidul. Taufiqurrahman, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan perkara tersebut bermula ketika kliennya, didatangi oleh Sudaro atau tergugat karena kesulitan keuangan pada 2013 lalu.
Sudarto tidak bisa memperpanjang sewa rumah yang dikontraknya karena akan dijual oleh pemilik rumah tersebut. "Antara tergugat dan penggugat sudah saling kenal. Tergugat membujuk penggugat untuk membeli rumah tersebut, dan akan menyewanya. Atas dasar kemanusiaan dan kepercayaan, penggugat setuju untuk membeli rumah tersebut," katanya, Sabtu (24/11/2018).
Sudarto diberi kepercayaan sebagai kuasa untuk melakukan transaksi pembelian rumah tersebut. Sayangnya, setelah penggugat memberikan uang sebesar Rp310 juta kepada tergugat untuk membeli rumah tersebut, yang terjadi justru berbeda. Uang tersebut dibelikan rumah namun atas nama penggugat, bukan atas nama tergugat.
"Klien kami kaget. Beberapa kali klien kami meminta haknya tidak pernah digubris oleh tergugat. Sejak 2013 hingga saat ini. Akhirnya langkah hukum diambil klien kami," kata dia.
Sidang perdana gugatan akan digelar pada Selasa (27/11/2018) mendatang. Penggugat menuntut tergugat membayar uang senilai Rp12 miliar lebih. "Rp2,1 miliar untuk ganti rugi materiel sesuai harga rumah tersebut saat ini dan Rp10 miliar untuk ganti rugi nonmateriel," kata Taufiqurrahman.
Bontje, kepada wartawan mengatakan hubungannya dengan Sudarto sudah berlangsung puluhan tahun. Bahkan Sudarto pernah bekerja di tempatnya sebagai supervisor. Tergugat juga didampingi hingga menjabat sebagai anggota DPRD Bantul saat ini. "Upaya secara kekeluargaan sudah sering dilakukan. Tapi dia [Sudarto] terus mengelak. Dia hanya janji tapi tidak pernah ditepati. Terakhir berjanji akan membayar setelah Pemilu 2019, kalau jadi anggota legislatif," kata pria itu. Penggugat juga meminta putusan sela kepada majelis hakim untuk sita jaminan tanah dan bangunan rumah yang saat ini dijadikan tempat tinggal oleh tergugat.
Sudarto membantah apa yang dituduhkan kepadanya. Ia menceritakan, hubungannya dengan Bontje saat itu merupakan hubungan antara karyawan dengan bos. Bontje pada 2013 merupakan pemilik sebuah hotel dan dia bekerja dengannya sejak 1992. Selama 21 tahun bekerja dengan Bontje, kata Sudarto, wajar jika ia meminjam dana setelah hotel tersebut dijual. "Saya rasa itu sebagai uang pesangon setelah saya bekerja selama 21 tahun dengannya. Apalagi setelah itu saya ikut mengelola restoran Italia yang didirikan tanpa dibayar," kata Sudarto.
Sudarto membantah jika uang Rp310 juta yang ia pinjam dari Bontje digunakan untuk membeli rumah milik Bontje. "Bukan, itu uang yang memang saya pinjam untuk membeli rumah. Bukan Pak Bontje yang beli. Saya yang membeli rumah. Sudah ada kesepakatan dengan Pak Bontje, tapi saya juga tidak tahu kenapa dia sendiri tidak komitmen dengan kesepakatan itu," ujar Sudarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Laju Peduli telah mengirim lebih dari 900 ton gandum ke Palestina selama delapan tahun. Bantuan dihimpun dari sedekah masyarakat.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.