Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Suasana jalur pedestrian Malioboro sore hari terlihat dipadati kendaraan, Selasa (3/4/2018). (Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi)
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY sedang menyiapkan regulasi terkait dengan insentif penataan bangunan sebagai fasad Malioboro. Pemerintah memungkinkan memberikan kewenangan kepada pemilik bangunan untuk mengubah sesuai dengan spesifikasi bangunan yang ditentukan pemerintah.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY Muhammad Mansur menjelaskan salah satu fokus pencanangan penataan Malioboro adalah penataan fasad, baik yang sifatnya benda cagar budaya (BCB) maupun non-BCB. Dengan begitu perumusan fasad harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) DIY tentang Tata Ruang.
Saat ini, kata dia, diperlukan aturan turunan terkait dengan insentif atau dukungan pemerintah jika bangunan yang akan ditata tersebut merupakan milik pribadi. Dalam penataan itu memungkinkan memberi kewenangan kepada pemilik bangunan namun spesifikasi bangunan ditentukan oleh pemerintah.
Penataan itu bertujuan agar fasad Malioboro seragam sesuai dengan tema bangunan yang mengacu pada warisan budaya masa lampau. "Kalau tahun ini belum [pengaturan bangunan sesuai warisan budaya], tetapi kalau perencanaan sudah ada," ucapnya kepada wartawan, Rabu (9/1).
Kepala DPUP-ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo mengatakan saat ini yang diperlukan adalah regulasi terkait subsidi pemerintah untuk pembiayaan penataan bangunan milik pribadi yang berada di kawasan Malioboro. Regulasi dimungkinkan nanti berupa peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memuat detail terkait dengan penataan bangunan dan subsidi pemerintah.
"Kami akan minta Paniradya Keistimewaan untuk merumuskan [regulasi] itu, kalau tidak [ada regulasi] dasarnya [memberi insentif itu] apa. Karena setiap uang yang keluar dari pemerintah harus ada regulasinya," ujarnya.
Hananto mengatakan pada 2019 ini masih menyusun perencanaan untuk penataan fasad, apalagi tidak hanya menjadi tugas Dinas PUP ESDM namun juga pariwisata dan kebudayaan serta stakeholder lain. Penataan ini akan melibatkan lintas SKPD termasuk maayarakat umum.
Sehingga belum bisa memastikan waktu akan dimulainya penyeragaman muka bangunan kawasan Malioboro.
Di sisi lain, saat ini pihaknya masih fokus penyelesaian bangunan eks bioskop Indra. "Tahun ini masih menyelesaikan juga landscape yang di [eks] Indra, saya kira itu yang pokok," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Dua ASN Kementerian PU dipanggil dari luar negeri karena dugaan suap dan pelanggaran etik. Menteri PU tegaskan disiplin.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
PPIH siapkan jalur khusus lansia di Terminal Ajyad Makkah. Bus shalawat ditambah hingga 140 armada jelang puncak haji.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.