Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL—Diduga mencuri perhiasan senilai Rp117 juta milik tetangganya, SA, 18, remaja asal Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan dicokok polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banguntapan Komisaris Polisi Suhadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan, SA mengaku telah beraksi di rumah tetangganya yang bernama Ruli Kusumastuti itu sebanyak empat kali. Akan tetapi sejauh ini, korban hanya melaporkan aksi pencurian SA yang terakhir. “Pelaku mengaku dia sudah beraksi di rumah korban ini sebanyak empat kali. Tetapi laporan yang kami terima [dari korban] baru satu kali, yakni kejadian yang terakhir,” kata Kapolsek, Minggu (13/1/2019).
Kapolsek menjelaskan aksi SA dilakukan pada Selasa (25/12/2018) silam. Ketika itu, SA masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat atap dan masuk ke dalam tanpa mencungkil pintu sehingga tak meninggalkan bekas kerusakan apapun di bagian rumah korban.
Korban, kata Kapolsek, baru menyadari sejumlah perhiasan miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB. Perhiasan yang hilang di antaranya adalah gelang emas putih seberat 10 gram, cincin 2,8 gram, gelang kaki tujuh gram, empat buah liontin, gelang 21 gram, dan anting-anting.
Tak hanya perhiasan yang disikat SA. Sebuah jam tangan dan kamera milik korban juga digondol.
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menyelidiki dan hasil penyelidikan mengarah pada tersangka SA yang tidak jauh dari rumah korban. Keyakinan penyidik terebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sidik jari tersangka.
Kapolsek mengatakan penangkapan dilakukan petugas di rumah SA, Sabtu (12/1) dini hari. Dari rumah tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti gelang, liontin, sepasang anting-anting, jam tangan dan kamera, yang diduga milik korban. “Guna mengembangkan kasus ini, sampai sore ini, SA masih kami periksa,” kata Kapolsek, Minggu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Banguntapan, Inspektur Polisi Satu Ryan Permana Putra menambahkan tersangka merupakan salah satu pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Bantul. Sejauh ini, kata dia, pengakuan tersangka sudah mencuri empat kali namun di lokasi yang sama.
Kendati demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersangka. "Masih kami dalami kemungkinan aksi pelaku di lokasi lain," kata Ryan.
Dia pun belum mendalami alasan korban mencuri perhiasan dalam jumlah banyak tersebut. Penyidik juga masih mencari barang bukti lainnya. Akibat ulah SA, polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.