30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018)./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja, JOGJA -- Pemerintah kabupaten dan kota di DIY masih mempelajari keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau keterangan miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan demikian tidak ada lagi kuota bagi siswa miskin dalam PPDB.
Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Suyatno mengatakan syarat SKTM untuk masuk SMP di Bantul hanya 10 persen seperti pada PPDB tahun 2018 lalu. Syarat tersebut juga tidak terpenuhi secara keseluruhan. "Hanya terpenuhi sekitar 80 persenan saja," kata Suyatno, Selasa (15/1) .
Ia menilai pada PPDB 2019 ini diperkirakan sebagian orang tua siswa kemungkinan menganggap bahwa SKTM masih bisa digunakan saat mendaftarkan anaknya. Karena itu, Suyatno menyatakan butuh sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan Mendikbud tersebut.
Pihaknya masih akan merapatkan terlebih dahulu Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020. "Akan dirapatkan dulu. Kelanjutannya nanti seperti apa," kata Suyatno.
Senada dengan Suyatno, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Budi Asrori juga masih perlu mempelajari Permendikbud No.51/2018 tersebut. "Permendikbud baru kami terima, kami pelajari dulu, kami kaji dulu, kami cermati dulu ya," kata Budi.
Budi mengatakan dalam PPDB untuk warga miskin di Jogja sejauh ini basisnya adalah pemegang kartu menuju sejahtera (KMS). Pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh perubahan PPDB tahun ini sebagai imbas Permendikbud baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap dan waktu tiba di Stasiun Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket sebesar Rp8.000.
Pemerintah mendorong pemberdayaan 22,5 juta penerima bansos agar kesejahteraan meningkat, kemiskinan berkurang, dan masyarakat mandiri.
Osteoporosis pada usia di atas 50 tahun meningkatkan risiko patah tulang panggul, tulang belakang, dan pergelangan tangan. Simak cara pencegahannya.
Ramalan 12 zodiak 19-25 Oktober 2026 membahas perubahan diri, hubungan, keuangan, hingga prioritas hidup Aries sampai Pisces.