Dana Terbatas, Perbaikan Jalan Kawasan Industri Semin Tahun Ini Hanya 230 Meter
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
Ilustrasi bantuan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul memastikan tidak ada perubahan terkait dengan penyaluran program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2019. Hal itu terlihat dari jumlah penerima bantuan hingga nominal uang yang diberikan setiap bulannya sama dengan pemberian 2018.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Eka Sri Wardani, mengatakan untuk penerima manfaat program BPNT sama persis dengan kuota penerima di 2018, yakni sebanyak 88.267 keluarga. Setiap bulannya keluarga penerima manfaat mendapatkan transfer uang sebesar Rp110.00 ke masing-masing rekening.
Uang ini bisa dimanfaatkan untuk belanja beras dan telur di agen-agen pangan yang telah ditunjuk pemerintah. “Masih sama dengan tahun lalu baik dari sisi jumlah penerima manfaat, nominal uang hingga barang yang disediakan,” kata Eka kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Untuk data penerima bantuan, Dinsos Gunungkidul sangat bergantung pada Pemerintah Pusat karena kebijakan langsung ditangani oleh Kementerian Sosial. Peran Dinas Sosial di daerah, menurut Eka, hanya sebatas mengusulkan calon penerima bantuan. “Kami tidak bisa mengubah data penerima manfaat karena kebijakan tersebut kewenangan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Disinggung mengenai agen penyalur bantuan, Eka menuturkan di Gunungkidul ada 516 agen pangan. Menurut dia, setiap penerima bantuan bisa memanfaatkan jatah uang yang ditransfer untuk membeli kebutuhan pokok berupa beras dan telur di agen-agen pangan terdekat. “Untuk transaksi tidak harus dihabiskan sekaligus karena pembelian bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan sehingga sisa uang menjadi tabungan. Jadi sewaktu-waktu membutuhkan bisa mengambil lagi,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Imam Taufik, mengatakan permasalahan data penerima manfaat masih banyak dikeluhkan karena dinilai belum akurat. Hal ini banyak disampaikan masyarakat pada saat anggota Dewan saat reses. “Keluhan ini sering kali muncul. Sebagai contoh ada warga yang dari sisi persyaratan boleh menerima bantuan, tetapi faktanya tidak mendapatkan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut dia Pemkab Gunungkidul harus bisa berperan dengan verifikasi dan validasi data sehingga penerima manfaat bisa efektif dan tepat sasaran. “Kalau tugas Pemkab hanya boleh mengusulkan, maka tetap harus aktif. jika memang ada penerima yang tidak layak [dinilai mampu secara ekonomi] harus dicoret dan diusulkan untuk diganti dengan warga yang benar-benar layak menerima bantuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.
Dua tahun Prabowo-Gibran, pariwisata Indonesia makin merata. Kunjungan wisatawan tumbuh di Danau Toba, Manado-Likupang, dan desa wisata.
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Prancis menyiagakan lebih dari 60.000 personel keamanan menjelang demo nasional, termasuk peserta pelatihan akademi polisi untuk menjaga fasilitas publik.
Hindari risiko LK21 dan IndoXXI. Simak 7 layanan streaming film legal, daftar harga langganan 2026, serta bahaya situs ilegal.