Hadapi Kemarau Panjang, Warga Gunungkidul Diminta Bijak Memakai Air
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kans Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, untuk kembali terpilih menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 semakin berat. Hal ini terjadi lantaran permohonan sengketa atas pencoretan namanya dalam pencalegan ditolak Bawaslu Gunungkidul.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan kelengkapan berkas permohonan sengketa milik Ngadiyono sudah dilengkapi pada Jumat (22/2/2019). Namun demikian, berkas tersebut tidak bisa diregistrasi sehingga permohonan ditolak. “Pada Kamis [21/2/2019] Ngadiyono mengajukan gugatan atas keputusan KPU Gunungkidul. Karena belum lengkap maka keesokan harinya pengacara Ngadiyono kembali ke Bawasalu untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan, tapi karena ada aturan dari Bawaslu Pusat, maka permohonan kami tolak,” kata Is Sumarsono kepada wartawan, Sabtu (23/2/2019).
Dia menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No.132 tentang Permohonan Sengketa, laporan dari Ngadiyono tidak bisa diproses. Terlebih lagi, pada saat proses awal kasus muncul sudah ditangani oleh Bawaslu. Oleh karena itu agar tidak terjadi konflik kepentingan, maka permohonan tidak diregistrasi sehingga dinyatakan ditolak. “Sebelumnya sudah diproses di Bawaslu, mosok putusan lanjutan dari kasus yang muncul kembali diajukan ke Bawaslu. Jadi, sesuai dengan SE yang ada kami menolak meski yang bersangkutan sudah berusaha melengkapi berkas yang dimiliki,” tutur mantan Komisioner KPU Gunungkidul ini.
Menurut dia untuk proses gugatan atas pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) pencalegan diserahkan sepenuhnya ke Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Is Sumarsono menilai jika yang bersangkutan akan menempuh jalur hukum lain dipersilahkan. “Yang jelas Bawaslu tidak bisa memproses dan kalau mau menempuh jalur hukum lain silakan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, saat dikonfirmasi membenarkan apabila permohonan sengketa yang diajukan ke Bawaslu ditolak. Menurut dia penolakan muncul karena adanya SE dari Bawaslu Pusat.
Meski gugatan ditolak Ngadiyono mengaku tidak akan menyerah dan akan menempuh jalur hukum lain. Ia berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disinggung mengenai kapan gugatan akan dilayangkan, dia mengaku masih berkoordinasi dengan kuasa hukum dan partai terkait dengan langkah yang akan diambil. “Dibahas dulu di tingkat partai. Nanti kalau sudah pasti, akan kami beritahu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Dinkes Kota Jogja memastikan belum ada kasus hantavirus pada 2026 dan mengimbau warga waspada penularan dari tikus