SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Becak motor (bentor) berjajar saat dilakukan pemasangan stiker khusus bentor di Kepatihan, Selasa (2/4/2019). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Meski sudah diberi stiker khusus, becak motor (bentor) yang beroperasi di wilayah DIY tetap akan ditilang oleh kepolisian. Alasannya, alat transportasi tersebut tidak sesuai dengan UU No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Heru Setiawan mengatakan pemberian stiker tersebut upaya sementara yang dilakukan oleh Pemda DIY untuk memonitor keberadaan bentor.
"Ini jalan keluar sementara, sebab kami tidak melegalkan bentor. Polisi tetap akan memberikan tilang. Itu sudah saya sampaikan di hadapan para pengemudi bentor," katanya saat menghadiri pemasangan stiker khusus bentor di Kepatihan, Selasa (2/4/2019).
Menurut Heru, tindakan polisi untuk menilang bentor sudah jelas dasar hukumnya. Kewenangan pihak kepolisian untuk menilang diatur dalam UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Secara bentuk sudah melanggar aturan. Tidak mungkin kami legalkan. Belum lagi banyak bentor yang tidak memiliki kelengkapan surat. Jadi kalau ditilang polisi, jangan diprotes," katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) Parmin mengatakan akan mengikuti setiap aturan yang ada. Dia juga berharap para pengemudi bentor juga mematuhi peraturan dan arahan yang disampaikan oleh pemerintah dan kepolisian. "Kami berterima kasih sudah diakui, meskipun belum dilegalkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.