Bentor di Jogja Diberi Stiker Khusus, Namun Tetap Akan Ditilang

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 03 April 2019 00:17 WIB
Bentor di Jogja Diberi Stiker Khusus, Namun Tetap Akan Ditilang

Becak motor (bentor) berjajar saat dilakukan pemasangan stiker khusus bentor di Kepatihan, Selasa (2/4/2019). /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA- Meski sudah diberi stiker khusus, becak motor (bentor) yang beroperasi di wilayah DIY tetap akan ditilang oleh kepolisian. Alasannya, alat transportasi tersebut tidak sesuai dengan UU No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Heru Setiawan mengatakan pemberian stiker tersebut upaya sementara yang dilakukan oleh Pemda DIY untuk memonitor keberadaan bentor.

"Ini jalan keluar sementara, sebab kami tidak melegalkan bentor. Polisi tetap akan memberikan tilang. Itu sudah saya sampaikan di hadapan para pengemudi bentor," katanya saat menghadiri pemasangan stiker khusus bentor di Kepatihan, Selasa (2/4/2019).

Menurut Heru, tindakan polisi untuk menilang bentor sudah jelas dasar hukumnya. Kewenangan pihak kepolisian untuk menilang diatur dalam UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Secara bentuk sudah melanggar aturan. Tidak mungkin kami legalkan. Belum lagi banyak bentor yang tidak memiliki kelengkapan surat. Jadi kalau ditilang polisi, jangan diprotes," katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) Parmin mengatakan akan mengikuti setiap aturan yang ada. Dia juga berharap para pengemudi bentor juga mematuhi peraturan dan arahan yang disampaikan oleh pemerintah dan kepolisian. "Kami berterima kasih sudah diakui, meskipun belum dilegalkan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online