Advertisement
Polsek Depok Barat Ringkus Sindikat Curanmor Kelompok Lampung Timur

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran unit reskrim Polsek Depok Barat berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua orang penadah yang beraksi lintas provinsi.
Pelaku curanmor berinisial AJ, 39, MG, 22, RP, 21, dan FH, 24, keempatnya merupakan warga Lampung Timur dan penadah berinisial WP, 31, warga Sukoharjo, Jawa Tengah dan AG, 31, warga Surakarta, Jawa Tengah.
Advertisement
Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Taufiq, 21. Pada Jumat (22/3/2019), sekitar pukul 21.30 WIB, korban memarkir motornya di depan kamar kosnya di daerah Condongcatur, Depok. Namun saat korban hendak keluar, motor yang diparkir sudah tidak ada.
“Pada Sabtu (23/3/2019), dua korban bernama Nanda Elsa dan Lisa Setia juga melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kos,” kata Kapolsek, Selasa (2/4/2019).
Berawal dari laporan tersebut, kata Kapolsek, petugas Polsek Depok Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor korban di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Petugas berhasil mengamankan dua penadah barang hasil curanmor, dari tangan kedua penadah, petugas juga mengamankan lima sepeda motor hasil curian,” ujar Kapolsek.
Lalu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap keempat komplotan pelaku curanmor, saat hendak ditangkap, keempat pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki.
“Dari tangan keempat pelaku, didapatkan delapan sepeda motor. Jadi ada total 13 sepeda motor yang diamankan,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya di wilayah DIY, keempat pelaku curanmor sudah menyiapkan kunci T yang digunakan untuk mencuri. Para pelaku ini menyasar ke tempat dengan pengawasan yang tidak ketat di wilayah Depok, Kasihan, dan Banguntapan, sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian dijual ke dua penadah yang telah ditangkap sebelumnya.
“Pelaku AJ dan FH ini merupakan residivis kasus curanmor, dan penadah AG residivis kasus penadahan,” ujar dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melapor, dan menunjukkan surat-surat yang dimiliki. “Ini masih kami dalami, karena mereka sudah lama beraksi, lebih dari 20 TKP,” ucap Kapolsek
Salah seorang pelaku, RP, mengaku dalam sehari beraksi, bisa mendapatkan empat hingga lima motor dengan menyasar kos-kos yang tidak ketat pengawasan. “Jadi keliling saja sedapatnya, menggunakan kunci T, setelah dijual dapat jatah Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” kata dia.
Keenamnya kini harus mendekam di Mapolsek Depok Barat. Pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan penadah dijerat pasal 363 jo 55 jo 481 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Menerima Penghargaan Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei Darussalam
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dibawa ke Pakem Sleman Siang Ini
- 77 Anak di Gunungkidul Berminat Masuk Sekolah Rakyat, Tahapan Seleksi Tinggal Tunggu Pengumuman
- Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat Gembleng Kader 3 Pilar PDI Perjuangan Kota Yogyakarta
- Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
- Libur Waisak, DIY Diserbu Ratusan Ribu Kendaraan
Advertisement