Jika Surat Suara Tidak Cukup, Pemilih Mungkin Digeser ke TPS Terdekat

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 03 April 2019 07:17 WIB
 Jika Surat Suara Tidak Cukup, Pemilih Mungkin Digeser ke TPS Terdekat

Ilustrasi. /Solopos-Nicolous Irawan

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul akan menerapkan strategi geser tempat pemungutan suara (TPS) jika di suatu TPS surat suaranya sudah tidak mencukupi, terutama untuk menampung pemilih khusus atau daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan (Suket).

Anggota KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan ada sejumlah TPS di wilayah perbatasan yang dimungkinkan adanya penambahan pemilih diluar DPT, seperti di wilayah Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.

Pihaknya sudah memetakan tambahan pemilih seperti usia 17 tahun saat pemilihan, anggota TNI-Polri yang pensiun, dan para perantau yang menggunakan hak suaranya di Bantul.

"Kami akan monitoring jika terjadi ledakan pemilih di suatu TPS maka akan dialihkan untuk geser ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara," kata Mestri, Senin (1/4/2019).

Menurut dia perpindahan memilih saat hari H dimungkinkan dan sudah diatur dalam Peraturan KPU. "Strategi pergeseran TPS harus dilakukan terutama di kawasan penyangga kota seperti Sewon, Kasihan, dan Banguntapan," kata Mestri.

Adanya tambahan pemilih di tiap TPS ini berdasarkan jumlah pemilih tambahan (DPTb) yang mencapai 9.319 oran per 17 Maret. Jumlah DPTb tersebut meningkat dibanding 17 Februari yang hanya 5.757 orang. Sementara pemilih dari Bantul yang mengajukan pemilihan di luar Bantul ada 2.680.

Selain DPTb, ada juga daptar pemilih Khusus (DPK). Jumlah DPK sementara yang terdata sebanyak 466 pemilih. Jumlah tersebut terdata per 17 Februari lalu sehingga kemungkinan sudah bertambah dan akan ditetapkan kembali jumlahnya pada 2 April, hari ini. "Besok [hari ini] akan ada pleno penetapan DPK]," kata Mestri, Senin (1/4/2019).

Mestri menatakan jumlah DPK yang tidak terdata dalam DPT itu akan mempengaruhi ketersediaan surat suara di TPS. Karena jumlah surat suara basisnya adalah DPT per TPS ditambah 2%. DPK hanya bisa menggunakan hak suara setelah pukul 12.00 WIB dan hanya menggunakan surat suara yang masih tersisa.

DPK juga hanya bisa menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam E-KTP atau Suket.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online