Warga Bisa Berbisnis Anti-Expired. Apa Itu?

Hafit Yudi Suprobo
Hafit Yudi Suprobo Minggu, 07 April 2019 08:27 WIB
Warga Bisa Berbisnis Anti-Expired. Apa Itu?

Kepala Seksi Pengembangan Minat dan Budaya Baca DPAD DIY Aris Wiryanto (kiri) Qurotul Ayun, staf redaksi Diva Press (dua dari kiri) dan Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto (kanan) saat mengisi acara bedah buku \"Untung Puluhan Juta dari Bisnis Anti-Axpired\" ke-39 di Balai Dusun Kutu Dukuh RW 28, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Jumat (5/4/2019)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan Komisi D DPRD DIY menggelar bedah buku Untung Puluhan Juta dari Bisnis Anti-Expired ke-39 di Balai Dusun Kutu Dukuh RW 28, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Jumat (5/4/2019).

Kepala Seksi Pengembangan Minat dan Budaya Baca DPAD DIY Aris Wiryanto mengatakan bedah buku kali ini dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan buku-buku yang diterbitkan oleh penerbit DIY. "Tentu, meningkatkan minat baca menjadi fokus kami. Kedua, kami ingin menumbuhkan jiwa kewirausahaan di masyarakat. Mereka kemudian menjadi tergerak untuk untuk membuka usaha, dan bisa meningkatkan perekonomian di masyarakat," kata Aris kepada Harian Jogja, Jumat.

Sementara itu, Qurotul Ayun selaku staf redaksi Dipa Press, mengatakan buku yang dibagikan kepada warga tersebut menceritakan tentang bisnis anti-expired contohnya seperti kerajinan dan pembuatan tas.

Si penulis buku, kata Qurotul, sebelumnya telah bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha anti-expired sehingga seperti telah tercipta win-win solution. "Jadi si pengusaha itu ingin menceritakan pengalaman dalam berbisnis namun tidak punya kemampuan untuk menulis. Sedangkan si penulis punya kemampuan untuk menulis tapi kurang mengenal dengan baik dunia bisnis, jadi si penulis melakukan wawancara dari berbagai businessman dari beberapa kota," katanya.

Qurotul mengatakan buku Untung Puluhan Juta dari Bisnis Anti-Expired ini terbit pada 2016 lalu. Dia mengatakan alasan sosialisasi ini menyasar ke masyarakat karena masyarakat banyak mempunyai bisnis seperti katering dan bisnis lain yang berorientasi pada makanan. "Nah dalam sosialisasi nanti kita giring mereka untuk membuka bisnis baru yang berbeda. Kalau makanan kan kita dibatasi dengan tenggat waktu masa jualnya, nah kalau ini kan bisnis yang modalnya juga tidak terlalu merogoh kocek dan anti-expired, jadi mau dijual kapanpun masih oke," ungkapnya.

Qurotul mendorong agar nantinya masyarakat yang sudah mulai menekuni bisnis anti-expired bisa memanfaatkan marketplace sebagai upaya untuk memasarkan dan menjual produknya.

Sementara, Ketua komisi D DPRD DIY Koeswanto mengatakan jika upaya sosialisasi yang dilakukan oleh DPAD bekerja sama dengan komisi D kali ini dalam rangka pemberdayaan masyarakat. "Warga, kita beri pengetahuan bagaimana memulai bisnis anti-expired agar para ibu bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah supaya bisa menopang aspek ekonomi keluarga dengan signifikan," paparnya.

Di DIY, kata Koeswanto, tingkat kemiskinan sendiri masih cukup tinggi berkisar 12%. Pada 2022 nanti, DIY menargetkan turun menjadi 5%. "Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita dorong agar warga punya kesadaran kewirausahaan agar nanti mereka bisa berdaya secara ekonomi," tutupnya. (Hafit Yudi Suprobo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online