Ribuan DPT di Kulonprogo Dicoret. Ini Alasannya
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, KULONPROGO--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mencoret 1.100 Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulonprogo Yayan Mulyana menjelaskan DPT tidak memenuhi syarat karena diketahui telah meninggal dunia, pindah alamat dan telah menjadi anggota TNI/Polri.
Meski begitu pencoretan ini tidak mengubah jumlah total DPT di Kulonprogo. Sebab, nama DPT hanya diberi tanda garis atau dicoret dan diberi kode. "Nama tetap ada, tetapi hanya disetrip atau dicoret dan diberi kode," kata Yayan, Sabtu (6/3/2019).
Adapun untuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 3 menunjukkan tidak ada perubahan dari DPTHP 2, yakni sebanyak 334.894 pemilih. Mereka terdiri dari pemilih perempuan sejumlah 172.050 orang dan pemilih laki-laki 162.843 orang. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 695 orang, meliputi 298 pemilih laki-laki dan 397 pemilih perempuan.
Yayan menjelaskan penyebab tidak ada tambahan daftar pemilih karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo tidak memberikan rekomendasi daftar pemilih khusus (DPK) menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Kulonprogo Ibah Muthiah mengatakan proses peralihan DPK menjadi DPTb telah diatur dalam surat keputusan KPU No 227. Ini dilakukan supaya DPK tetap mendapatkan hak memilih.
BACA JUGA
Terkait DPTb, Ibah menjelaskan mereka telah mendapat jatah di daerah asalnya. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah proses migrasi tetapi surat suaranya tidak pindah. "Ini yang masih kami urus agar hal itu tidak terjadi," kata Ibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share