Advertisement

Satgas Jalan Akan Kejar Penyebab Kerusakan Jalan di Kulonprogo

Jalu Rahman Dewantara
Sabtu, 06 April 2019 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Satgas Jalan Akan Kejar Penyebab Kerusakan Jalan di Kulonprogo Ilustrasi jalan rusak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengoptimalkan peran Satuan Tugas Jalan Daerah yang bertugas mengawasi dan menindak kendaraan tambang, terutama armada yang melintasi jalan non rekomendasi jalan tambang karena kerap menyebabkan kerusakan.

Tim yang beranggotakan jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) itu juga bertugas mengidentifikasi jenis kerusakan jalan untuk kemudian dicarikan solusi.

Advertisement

“Satgas akan membuat program-program kerja, mengidentifikasi jenis kerusakan, dan penyebabnya. Hasil kajian dan solusi Satgas Jalan mesti ditindaklanjuti. Satgas juga akan mengejar pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan di Kulonprogo,” ujar Kepala DPUPKP Kulonprogo, Gusdi Hartono, Jumat (5/4/2019).

Dikatakan Gusdi, keberadaan satgas untuk meminimalkan kerusakan jalan akibat maraknya armada tambang pengangkut material menuju New Yogyakarta International Airport (NYIA). Saat ini banyak pengusaha tambang yang berlomba-lomba menyuplai material tambang ke proyek bandara tersebut, tapi tidak mengindahkan jalur yang diperbolehkan untuk dilalui armada tambang sesuai dokumen UKP/ULP penambangan.

Imbasnya, kerusakan jalan nonrekomendasi tambang di Kulonprogo dalam dua tahun terakhir banyak terjadi. Tahun ini dari total panjang jalan lokal primer I di Kulonprogo yang mencapai 636,025 kilometer, terdapat 49,2% kondisi baik, 21,8% rusak sedang, 15,8% rusak ringan dan 13,2% rusak berat.

Gusdi mengatakan jika kerusakan jalan di area peruntukan, maka perbaikan bisa dikoordinasikan dengan pengelola tambang. Namun, jika di jalan umum atau non rekomendasi, pemkab lah yang akan menanggung beban.

“Kalau jalur tambang jelas kalau rusak tetapi kami [Satgas] berkoordinasi dengan pihak penambang agar segera memperbaiki. Nah tapi kalau bukan jalur tambang dan rusak berat, itu menjadi beban kami. Sementara anggaran pemkab terbatas,” ujarnya.

Kepala DLH Kulonprogo Arif Prastowo menjelaskan kekuatan jalan kabupaten maksimal hanya mampu menahan beban enam ton sedangkan jalan desa jauh lebih rendah. Jika jalan tersebut dilewati kendaraan tambang bertonase melebihi ketentuan, kerusakan tak bisa terhindarkan.

“Padahal itu bisa dilewati sampai beberapa kali dalam sehari, maka DPUPKP akan memberikan rekomendasi jalan yang khusus dilalui tambang, kalau melanggar itu ya yang rugi semuanya, dan mereka bisa lepas tanggung jawab,” paparnya.

Arif mengatakan bagi pengelola tambang yang melanggar aturan tersebut, maka ada sanksi administrasi secara bertahap. Mulai dari surat peringatan pertama sampai ketiga. Jika tak digubris oleh penambang, pemerintah akan memberikan peringatan langsung dengan memaksa pihak yang bersangkutan untuk segera melaksanakan kewajibannya.

“Kalau masih mengeyel, kami bekukan izin operasional, dan terakhir bisa dicabut, tapi meski telah dicabut atau berhenti, mereka tetap wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ditimbulkannya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement