Advertisement
Satgas Jalan Akan Kejar Penyebab Kerusakan Jalan di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengoptimalkan peran Satuan Tugas Jalan Daerah yang bertugas mengawasi dan menindak kendaraan tambang, terutama armada yang melintasi jalan non rekomendasi jalan tambang karena kerap menyebabkan kerusakan.
Tim yang beranggotakan jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) itu juga bertugas mengidentifikasi jenis kerusakan jalan untuk kemudian dicarikan solusi.
Advertisement
“Satgas akan membuat program-program kerja, mengidentifikasi jenis kerusakan, dan penyebabnya. Hasil kajian dan solusi Satgas Jalan mesti ditindaklanjuti. Satgas juga akan mengejar pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan di Kulonprogo,” ujar Kepala DPUPKP Kulonprogo, Gusdi Hartono, Jumat (5/4/2019).
Dikatakan Gusdi, keberadaan satgas untuk meminimalkan kerusakan jalan akibat maraknya armada tambang pengangkut material menuju New Yogyakarta International Airport (NYIA). Saat ini banyak pengusaha tambang yang berlomba-lomba menyuplai material tambang ke proyek bandara tersebut, tapi tidak mengindahkan jalur yang diperbolehkan untuk dilalui armada tambang sesuai dokumen UKP/ULP penambangan.
Imbasnya, kerusakan jalan nonrekomendasi tambang di Kulonprogo dalam dua tahun terakhir banyak terjadi. Tahun ini dari total panjang jalan lokal primer I di Kulonprogo yang mencapai 636,025 kilometer, terdapat 49,2% kondisi baik, 21,8% rusak sedang, 15,8% rusak ringan dan 13,2% rusak berat.
Gusdi mengatakan jika kerusakan jalan di area peruntukan, maka perbaikan bisa dikoordinasikan dengan pengelola tambang. Namun, jika di jalan umum atau non rekomendasi, pemkab lah yang akan menanggung beban.
“Kalau jalur tambang jelas kalau rusak tetapi kami [Satgas] berkoordinasi dengan pihak penambang agar segera memperbaiki. Nah tapi kalau bukan jalur tambang dan rusak berat, itu menjadi beban kami. Sementara anggaran pemkab terbatas,” ujarnya.
Kepala DLH Kulonprogo Arif Prastowo menjelaskan kekuatan jalan kabupaten maksimal hanya mampu menahan beban enam ton sedangkan jalan desa jauh lebih rendah. Jika jalan tersebut dilewati kendaraan tambang bertonase melebihi ketentuan, kerusakan tak bisa terhindarkan.
“Padahal itu bisa dilewati sampai beberapa kali dalam sehari, maka DPUPKP akan memberikan rekomendasi jalan yang khusus dilalui tambang, kalau melanggar itu ya yang rugi semuanya, dan mereka bisa lepas tanggung jawab,” paparnya.
Arif mengatakan bagi pengelola tambang yang melanggar aturan tersebut, maka ada sanksi administrasi secara bertahap. Mulai dari surat peringatan pertama sampai ketiga. Jika tak digubris oleh penambang, pemerintah akan memberikan peringatan langsung dengan memaksa pihak yang bersangkutan untuk segera melaksanakan kewajibannya.
“Kalau masih mengeyel, kami bekukan izin operasional, dan terakhir bisa dicabut, tapi meski telah dicabut atau berhenti, mereka tetap wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ditimbulkannya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banyak Lansia Sulit Akses, Calhaj Jateng Minta Penginapan Tak Terlalu Jauh
- Jasad Pemuda Mengambang di Sungai Ngawi Diduga seusai Berpesta Miras
- RTRW Buruk Picu Penurunan Tanah di Semarang-Demak, Selat Muria Bisa Muncul Lagi
- Tak Ada Angin dan Hujan, Mobil di Ngawi Tertimpa Pohon saat Ditinggal Jumatan
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement