Ngeri! Ponsel Bisa Lebih Kotor dari Toilet, Ini Risikonya
Ponsel ternyata bisa lebih kotor dari toilet dan berisiko picu infeksi. Simak bahaya serta cara membersihkan HP yang benar.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengingatkan pemangku wilayah di provinsi ini, baik bupati maupun wali kota, soal instruksi gubernur No.1/2019 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Jangan main-main dengan instruksi itu,” kata Sultan saat dimintai komentarnya di Kepatihan, Senin (8/4/2019).
Menurut Sultan, baik bupati maupun wali kota memiliki kewenangan untuk menjaga situasi di di daerahnya tetap kondusif. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut. “Mereka pembina wilayah. Saya juga pembina, pak camat juga, pak lurah juga. Jadi jangan macam-macam karena pembina wilayah,” kata Sultan lagi.
Dia berharap agar tidak ada upaya-upaya untuk memprovokasi agar konflik bisa dihindari. Ihwal perusakan nisan di Permakaman Bethesda, Sultan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum tersebut kepada kepolisian.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda DIY Gatot Saptadi. Menurut Gatot perusakan nisan yang terjadi di Sleman tersebut sudah ditangani oleh kepolisian. “Peristiwa tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, kami tunggu saja hasilnya,” kata Gatot.
Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY pada Kamis (4/4/2019) lalu. Instruksi itu merespons intoleransi yang kesekian kalinya terjadi di Jogja yang terkenal dengan kota toleran.
Gubernur melihat kasus intoleransi terjadi akibat adanya penyelenggaraan pemerintahan yang kurang pas di daerah. Gubernur melihat ada sesuatu yang kurang tepat dan salah diterapkan oleh pemerintah serta masyarakat di wilayah.
Gubernur pun punya kewajiban untuk membina sehingga mengeluarkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Ini instruksi [perintah] bukan surat edaran. Instruksi wajib ditaati, beda dengan surat edaran yang cukup diketahui. Ada delapan perintah yang harus dilakukan bupati/wali kota,” kata Gatot saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).
Dari delapan instruksi yang dikeluarkan, kata Gatot, intinya ada tiga hal. Pertama, pencegahan terkait potensi konflik sosial. Bupati dan wali kota harus mengemas bagaimana mencegah tidak terjadi hal itu. Kedua, mengambil langkah yang cepat dan tegas jika terjadi konflik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ponsel ternyata bisa lebih kotor dari toilet dan berisiko picu infeksi. Simak bahaya serta cara membersihkan HP yang benar.
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
BI menyebut pelemahan rupiah hingga tembus Rp17.500 per dolar AS dipicu konflik global dan meningkatnya permintaan dolar.
Nadiem Makarim mengaku sakit hati dituntut membayar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Kejagung masih menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto.