Advertisement
Penerbitan STNK di Kota Jogja Terhambat

Advertisement
[caption id="attachment_396341" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=396341" rel="attachment wp-att-396341">http://images.harianjogja.com/2013/04/STNK-ilustrasi-kabar24-370x287.jpg" alt="" width="370" height="287" /> Foto Ilustrasi STNK
JIBI/Kabar24[/caption]
JOGJA—Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Jogja terganggu akibat material penerbitan STNK dari Pusat terhambat. Meski demikian, calo perpanjangan STNK masih bebas berkeliaran di kantor layanan pajak kendaraan itu.
Advertisement
“Kami mohon maaf atas keterlambatan proses penerbitan STNK dikarenakan keterlambatan material STNK dari pusat, sebagai pengganti akan diberikan cap dibelakang notice pajak”
Demikian pengumuman itu terpampang di depan Kantor Samsat Jogja sejak beberapa hari terakhir. Meski sudah tertera pengumuman itu, layanan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tersebut masih dibuka.
Bberapa penawar jasa perpanjangan STNK masih leluasa menawarkan jasanya kepada warga yang datang.
“Mau memperpanjang? Sudah tutup. Tapi kalau surat-suratnya lengkap bisa lewat saya,” tawar M salah seorang jasa perpanjangan STNK di Kantor Samsat kepada Andre dan Kiki, dua orang pelajar yang baru datang ke halaman Samsat, Kamis (11/4) siang.
Saat itu, jam memang menunjukkan pukul 13.13 WIB. Kantor layanan Samsat sendiri tutup pukul 13.00 WIB. Andre dan Kiki pun menjawab ingin mengurus perpanjangan STNKnya. “Kalau lewat saya, nanti tambah Rp10.000 sebagai ongkos jasanya. Kalau sekarang surat-suratnya lengkap, besok pagi sudah selesai,” tawar M.
Andre pun memperlihatkan STNK dan KTP, minus BPKB kendaraannya. “BPKB aslinya mana? Itu harus dibawa. Ya udah, ini biar saya fotocopi dulu. Besok (perpanjangan STNK) selesai. Gimana?,“ tawaran jasa pun putus lantaran persyaratannya kurang.
“Sejak beberapa hari ini blangko untuk STNK habis,“ jelas M.
Menurutnya, sejak beberapa waktu terakhir, papan pengumumam itu dipasang Samsat lantaran kehabisan blangko STNK. Untuk kendaraan bermotor baru sementara diberi surat keterangan atau surat jalan. Kalau STNK lama, diberi cap sebagai keterangan dibelakang surat itu.
“Kalau untuk biaya perpanjangan harganya Rp80.000. Itu belum, mengurus nomor rangka motor Rp10.000. Kalau pajak tergantung motornya. Kalau Mio mungkin bisa sampai Rp300.000,” kata D, jasa perpanjangan STNK lainnya.
Namun, menurut seorang petugas di Samsat Jogja yang enggan disebut namanya, biaya perpanjangan dan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan tertera dalam STNK. Dia mengatakan, stok blangko STNK dan BPKB jumlahnya terbatas karena belum dapat kiriman dari Pusat.
Sementara, ujar dia, pemilik kendaraan diberikan surat keterangan sementara yang berlaku enam bulan sejak disahkan.
”Ya, mungkin tidak sampai enam bulan blangko sudah dikirim. Untuk biaya pajak, tidak ada perubahan, sesuai dengan yang tertera di STNK,” kata petugas itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement