Advertisement

SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Polisi Kalasan Otak Pembunuhan

Sunartono
Kamis, 25 April 2013 - 05:45 WIB
Maya Herawati
SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Polisi Kalasan Otak Pembunuhan

Advertisement

[caption id="attachment_400123" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=400123" rel="attachment wp-att-400123">http://images.harianjogja.com/2013/04/siswi-dibakar-TERSANGKA-sunartono2-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Tersangka Pembunuhan Siswi SMK YPKK Sleman
JIBI/Harian Jogja/Sunartono[/caption]

SLEMAN – Polres Sleman akhirnya mengakui keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan dengan pembakaran terhadap RPP beberapa waktu lalu.

Advertisement

Hanya peran Brigadir Satu HRD, yang sehari-hari bertugas di Polsek Kalasan dalam kasus itu masih didalami.

Namun sumber Harian Jogja menyebutkan HRD menjadi otak pembunuhan tersebut. Diduga dia membuat skenario yang harus dijalankan tersangka lainnya untuk menghindari jeratan hukum.

Polisi yang meniti karier dari tamtama itu juga mengetahui seluk beluk proses penyidikan. Kemudian ia bersama CA membuat skenario. HRD juga mengulur-ulur dalam upaya penangkapan terhadap pelaku.

Caranya, setiap kali tim Reskrim Polres Sleman sudah mendekati tersangka, HRD berkomunikasi dengan pelaku agar bisa kabur.

Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman mengaku akan menindak tegas keterlibatan anggotanya. Menurut Kapolres, pihaknya terus menyelidiki secara marathon kasus ini. Tujuannya untuk mensinkronkan keterangan setiap tersangka. Sehingga motifnya pembunuhan serta peran tiap tersangka bisa segera diketahui.

Karena hingga saat ini keterangan para tersangka terutama CA dan HRD masih berbelit-belit. Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa tersangka sebanyak sembilan kali dan dua kali konfrontir serta lima kali BAP.

Hery menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses suatu kasus. Jika anggotanya HRD benar-benar terbukti terlibat, akan diproses sesuai perundangan serta secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

"Memang ada oknum [polisi] yang terlibat. Kami masih dalami keterlibatan oknum [polisi] apakah mengikuti dari awal sampai akhir atau bagaimana. Tetapi siapapun pelaku akan kita terapkan sesuai proses hukum sesuai perundangan yang berlaku tanpa pandang bulu," ungkap Hery kepada wartawan.

HRD ditangkap atas pemanggilan Propam Polres Sleman pada Sabtu (20/4) kemudian langsung ditahan di Mapolres.

Hery menegaskan pelaku akan diajukan ke peradilan umum. Dengan pertimbangan bentuk pidana yang dilakukan termasuk pidana umum sehingga polisi harus menunjukkan komitmennya untuk tunduk pada peradilan umum. “Kami laksanakan penuntutan [kepada oknum polisi] berdasarkan peradilan umum," ujarnya.

Hery menambahkan dasar utama penangkapan terhadap Briptu HRD sementara mengacu pada keterangan keenam tersangka lain. Dari pihak HRD sendiri kerapkali bungkam saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka lain kata Hery, mengatakan HRD memang datang ke rumah kosong milik YN di Dusun Gatak 1 Desa Selomartani Kalasan Sleman. Serta turut serta menyetubuhi korban sebelum akhirnya dibunuh dan dibakar para tersangka.

Keterangan

Polisi juga berhasil menangkap CA, Selasa (23/4) malam.
Hingga Rabu (24/4), Polres Sleman sudah menangkap tujuh tersangka. Mereka adalah YN, BG, ED, AR, SPR serta HRD. Ketujuh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Menurut Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin keterangan saksi lain di luar tersangka juga menunjukkan sinyal positif akan keterlibatan polisi yang berkarier mulai dari tamtama itu. Terutama pada proses penemuan motor korban di Jembatan Grenjeng Purwomartani Kalasan Sleman. Saksi yang sempat diperiksanya yakni sejumlah petugas berpatroli dengan diajak tersangka HRD melewati jembatan tersebut hingga menemukan motor korban. Padahal jembatan kampung itu jarang menjadi rute patroli kepolisian di tingkat sektor.

"Itu memang jalan kampung di jembatan tersebut tidak biasanya digunakan untuk patroli," terangnya.

Kapolres mengakui jika HRD sempat datang ke TKP bulak Kringinan Selomartani, Kalasan Sleman sesaat setelah diketemukannya jasad oleh kepolisian. Hanya ditegaskannya tidak masuk dalam tim penuntasan kasus termasuk memburu para pelaku pembunuhan. "Yang bersangkutan jelas datang ke lokasi penemuan mayat karena anggota polisi ya harus ikut ke TKP, tetapi tidak masuk dalam tim penuntasan kasus ini," ujar Hery.

Heru Muslimin mengatakan dalam pemeriksaan kepada HRD pihaknya tidak memperlakukan istimewa. Ia tetap mendudukkan HRD sebagai tersangka. "Dulu masih jadi anggota tentu kita perlakukan seperti anggota, saat ini tersangka ya diperlakukan seperti tersangka lain. Saat ini meskipun anggota, kadang gemes juga kita," ujar Heru.

Ia mengaku dalam beberapa kali penyelidikan memang ada kedekatan antara HRD dengan tersangka CA berumur 44 tahun yang juga residivis kambuhan. HRD dan CA memang tinggal di satu kampung yakni di Dusun Kringinan, Desa Selomartani Kalasan Sleman. Hanya saja ia tidak mengetahui sudah berapa lama kedekatan itu terjalin. Soal adanya informasi bahwa HRD kerap membantu CA untuk mengeluarkannya dari penjara, menurut Heru itu bisa saja terjadi namun butuh pendalaman dan pengakuan langsung dari HRD dan CA.

"Memang sebelumnya saya dengar seperti itu, kalau seperti itu berarti kan sangat intim. Nah berapa lama berhubungan antara HRD dengn CA itu kita tidak tahu," ujarnya.

HRD, kata Heru menjadi anggota yang bertugas di bagian penyelidikan kasus di Polsek Kalasan. Prestasinya tidak terlalu buruk termasuk rajin masuk bahkan pernah mampu mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca. Heru tidak bisa memastikan apa motif HRD ikut terlibat karena masih pendalaman.

Adanya informasi kedekatan HRD dengan korban diakui Heru masih dalam penyelidikan. Sedangkan latar belakang CA merupakan residivis yang memang tercatat kerap melakukan kejahatan.

Di tahun 2010 misalnya sempat mendekam di Mapolsek Ngemplak karena berupaya mencelakai anak tirinya. Bentuk kasusnya yakni CA menabrak anak tirinya dengan cara lakalantas. Saat kejadian itu CA terbukti membawa senjata tajam. Beberapa kali diakui Heru, CA memang kerap keluar masuk penjara.

Kapolres secara tegas menyatakan tidak ada anggota lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kita sudah A-1 hanya tujuh orang tersangka, tidak ada yang lain," ungkap Hery.

Karena itu Hery menargetkan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan pembakaran RPR bisa dilakukan pekan ini. Terkait dengan tempat jika memungkinkan akan dilakukan di lokasi beberapa TKP di Kalasan.

Seperti bulak Kringinan, rumah kosong miik YN di Dusun Gatak 1 Selomartani, Jembatan Grenjeng Purwomartani, dan Tamanan Kalasan sebagai tempat membeli miras. Kendati demikian jika rekonstruksi tidak memungkinkan di lokasi TKP maka akan dipindah pada lokasi lain yang masih satu varian dan mendukung dari segi materi rekonstruksi.

"Kalau tidak memungkinkan demi keamanan tersangka harus dipindah," ucapnya. Keamanan tersangka memang harus dipertimbangkan Kapolres. Karena saat olah TKP di rumah kosong Gatak 1 ada ratusan warga mencibir dan mengatakan pelaku harus dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement