Advertisement
Sering Nonton Film Porno, Pemuda Cabuli Gadis-Gadis Bau Kencur

Advertisement
[caption id="attachment_402025" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/01/sering-nonton-film-porno-pemuda-cabuli-gadis-gadis-bau-kencur-402019/perkosaan-protes-ilustrasi-reuters" rel="attachment wp-att-402025">http://images.harianjogja.com/2013/05/perkosaan-protes-ilustrasi-reuters-370x209.jpg" alt="" width="370" height="209" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
GUNUNGKIDUL-Tersangka pencabulan enam gadis dibawah umur, Feriyanto, 20, warga, Desa Playen, Kecamatan Playen mengaku sering nonton film porno melalui ponsel temannya di sekolah. Ia juga bergaul dengan orang-orang yang pernah melakukan hubungan suami istri.
Advertisement
“Nonton film [porno] di HP teman saya di sekolah” aku Feriyanto saat ditemui Harian Jogja di Polsek Playen, Rabu (1/5).
Pergaluannya di luar sekolah dengan orang-orang dewasa mendorongnya berbuat tindakan asusila.
“Teman saya sering cerita-cerita kayak begitu [hubungan intim] jadi pengen” katanya.
Keinginannya tersebut terpenuhi pertama kalinya pada saat dia duduk dibangku SMP. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri saat sedang kosong karena ditinggal orangtuanya berjualan di pasar.
Merasa ketagihan, perbuatan pelajar kelas 3 salah satu SMK Gunungkidul ini terus terulang dengan gadis yang berbeda-beda. Keenam gadis yang berumur 14-16 tahun merupakan tetangganya sendiri.
Namun Feri berkilah, setiap kali akan melakukan hubungan layaknya suami istri tidak ada korban yang dipaksa.
“Semuanya sama-sama pengen, rata-rata mereka juga pernah melakukan dengan pacarnya yang dulu,” kilahnya.
Berbeda dengan keterngan Feri, polisi memperoleh keterangan dari beberapa saksi bahwa Feri menjanjikan barang berharga setiap kali mengajak korban untuk berhubungan.
“Ada juga keterangan di antara korban yang dipaksa. Kasus ini masih kita dalami pelan-pelan agar terungkap semua,” kata Ipda Tri Wibawa, Kanit Reskrim Polsek Playen.
Polisi menjerat Feri dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 25 April 2025, Peredaran Uang Palsu di Jogja hingga SPMB 2025
- Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan
- Bandara Adisutjipto Akan Adakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat
- Warga Baciro dan Organisasi Lintas Iman Rancang Langkah Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme
- Juru Parkir di Seluruh Jogja Ditargetkan Bakal Bisa Pakai QRIS
Advertisement
Advertisement