Advertisement
Sering Nonton Film Porno, Pemuda Cabuli Gadis-Gadis Bau Kencur

Advertisement
[caption id="attachment_402025" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/01/sering-nonton-film-porno-pemuda-cabuli-gadis-gadis-bau-kencur-402019/perkosaan-protes-ilustrasi-reuters" rel="attachment wp-att-402025">http://images.harianjogja.com/2013/05/perkosaan-protes-ilustrasi-reuters-370x209.jpg" alt="" width="370" height="209" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
GUNUNGKIDUL-Tersangka pencabulan enam gadis dibawah umur, Feriyanto, 20, warga, Desa Playen, Kecamatan Playen mengaku sering nonton film porno melalui ponsel temannya di sekolah. Ia juga bergaul dengan orang-orang yang pernah melakukan hubungan suami istri.
Advertisement
“Nonton film [porno] di HP teman saya di sekolah” aku Feriyanto saat ditemui Harian Jogja di Polsek Playen, Rabu (1/5).
Pergaluannya di luar sekolah dengan orang-orang dewasa mendorongnya berbuat tindakan asusila.
“Teman saya sering cerita-cerita kayak begitu [hubungan intim] jadi pengen” katanya.
Keinginannya tersebut terpenuhi pertama kalinya pada saat dia duduk dibangku SMP. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri saat sedang kosong karena ditinggal orangtuanya berjualan di pasar.
Merasa ketagihan, perbuatan pelajar kelas 3 salah satu SMK Gunungkidul ini terus terulang dengan gadis yang berbeda-beda. Keenam gadis yang berumur 14-16 tahun merupakan tetangganya sendiri.
Namun Feri berkilah, setiap kali akan melakukan hubungan layaknya suami istri tidak ada korban yang dipaksa.
“Semuanya sama-sama pengen, rata-rata mereka juga pernah melakukan dengan pacarnya yang dulu,” kilahnya.
Berbeda dengan keterngan Feri, polisi memperoleh keterangan dari beberapa saksi bahwa Feri menjanjikan barang berharga setiap kali mengajak korban untuk berhubungan.
“Ada juga keterangan di antara korban yang dipaksa. Kasus ini masih kita dalami pelan-pelan agar terungkap semua,” kata Ipda Tri Wibawa, Kanit Reskrim Polsek Playen.
Polisi menjerat Feri dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Panen Padi Organik Sembada Merah di Trimulyo Melebihi Ekspektasi, Capai 32 Ton
- Soal Pengosongan Pantai Sanglen, Sultan: Harus Ada Dialog
- Keluarga Meyakini Diplomat Kemlu Arya Daru Tidak Bunuh Diri
- Hasil Sidak ASN, 2 Guru di Gunungkidul Kedapatan Keluyuran di Jam Kerja
- Satpol PP Sleman Klaim Spanduk Ilegal Banyak Ditemukan di Jalan Gejayan dan Jalan Solo
Advertisement
Advertisement