Aliansi BEM Solo Desak Pemerintah Tuntaskan Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Aliansi BEM Solo desak pemerintah tegas berantas korupsi tanpa kompromi politik dalam forum mahasiswa Solo Raya.
Ilustrasi bom bakar yang lebih kondang dengan sebutan molotov cocktail (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)
JOGJA-Dinas Pendidikan Kota Jogja menyerahkan proses hukum kepada kepolisian terhadap pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov ke SMKN 3 Jetis beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, Dinas berharap agar masing-masing sekolah menegakkan aturan bagi mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Pengembangan dan Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Jogja Wisnu Sanjaya, Jumat (17/5) mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi pelajar yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dinas juga menyerahkan kepada masing-masing sekolah untuk menegakkan sanksi bagi pelajar yang terjerat kasus tersebut.
Dari empat tersanggka yang masih berusia remaja tersebut, satu orang, RY, 19, bukan berstatus sebagai pelajar. RY merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Prawirodirjan, Gondomanan.
Adapun, YP, 15, tercatat sebagai pelajar SMP swasta di Gamping, Sleman, OS, 15, merupakan pelajar kelas 3 SMP swasta berdomisili di Gunungketur, Pakualaman.
Satu tersangka lagi, WW, 19, merupakan pelajar salah satu SMKN di Jogja, dan berdomisili di Bausasran, Danurejan.
"Kami serahkan proses hukumnya kepada kepolisian, termasuk sekolah agar bisa menegakkan aturan yang sudah ada," jelas Wisnu kepada Harian Jogja saat ditemui di kantornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aliansi BEM Solo desak pemerintah tegas berantas korupsi tanpa kompromi politik dalam forum mahasiswa Solo Raya.
Kecelakaan di Jalan Kaliurang Sleman melibatkan 3 kendaraan, 1 orang tewas dan dua lainnya luka-luka.
Prediksi Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026, peluang lolos, susunan pemain, dan skor akhir pertandingan Grup C.
Grab resmi turunkan potongan ojol jadi 8 persen mulai 1 Juli 2026, sejalan aturan Presiden Prabowo untuk tingkatkan pendapatan driver.
KPK kembali periksa Hilman Latief dalam kasus korupsi kuota haji dengan potensi kerugian negara Rp622 miliar.
Khusanov jadi sorotan usai gagalkan peluang Ronaldo di Piala Dunia, meski Uzbekistan kalah dari Portugal.