Advertisement

2 Perusahaan Tambang Masuk Daftar Hitam

Kamis, 27 Juni 2013 - 13:38 WIB
Maya Herawati
2 Perusahaan Tambang Masuk Daftar Hitam

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/27/2-perusahaan-tambang-masuk-daftar-hitam-420352/kulonprogo-logo-kabupaten-4" rel="attachment wp-att-420353">http://images.harianjogja.com/2013/06/kulonprogo-LOGO-kabupaten.jpg" alt="" />KULONPROGO-Lari dari tanggung jawab pascapenambangan, dua perusahaan galian C masuk daftar hitam Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kulonprogo.

Kepala Bidang Pertambangan Umum, Disperindag ESDM, Mustopa Ali Muhammad,mengatakan, kedua perusahaan beroperasi di dua wilayah berbeda yakni di Kokap dan Sidomulyo, Pengasih.

Advertisement

“Kami terapkan sanksi tegas. Keduanya masuk black list (daftar hitam) karena mengabaikan tanggung jawab. Jadi ke depan, tidak akan mengeluarkaan Surat Izin Usaha Pertambangan [SIUP] untuk kedua perusahaan itu,” kata Mustopa, Kamis (27/6/2013).

Di Sidomulyo, Pengasih aktivitas pertambangan merusak jalan yang dilalui kendaraan. Namun perusahaan itu justru kabur dan tidak memperbaiki jalan itu sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak melakukan reklamasi. Padahal kewajiban reklamasi jadi salah satu syarat keluarnya SIUP.

“Jalan dibiarkan rusak karena perusahaannya kabur. Untungnya di sana tertolong dua perusaahaan baru yang juga melewati jalan yang rusak tersebut. Jadi dua perusahaan ini yaitu PT Dewata dan MDG yang sekarang mulai memperbaiki sekaligus mereklamasi bekas tambang lama,” terang dia.

Sedangkan untuk di Kokap, perusahaan tambang yang tidak menuntaskan kewajiban reklamasi. “Sempat ada reklamasi sedikit, tapi terus kemudian hilang. Tidak ada kelanjutannya lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, problem perusahaan tambang lari dari tanggung jawab sebenarnya masih dapat diselesaikan. Pasalnya sebelum perusahaan beroperasi, mereka wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi. Dana ini dapat digunakan bila perusahaan ternyata mangkir dari kewajibannya.

Namun demikian, dana yang disetor perusahaan belum dapat digunakan hingga saat ini. sebab, di beberapa bekas pertambangan ternyata sudah direklamasi warga yang jadi pemilik lahan. Padahal, dana itu khusus hanya boleh digunakan untuk reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta

News
| Kamis, 18 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement