Advertisement

Promo Desember

DPRD Bantul Minta Dinas Pendidikan Anggarkan Biaya PPDB

Redaksi Solopos
Minggu, 07 Juli 2013 - 13:19 WIB
Jumali
DPRD Bantul Minta Dinas Pendidikan Anggarkan Biaya PPDB

Advertisement

[caption id="attachment_423360" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/07/dprd-bantul-minta-dinas-pendidikan-anggarkan-biaya-ppdb-423359/uang-ilustrasi-23" rel="attachment wp-att-423360">http://images.harianjogja.com/2013/07/uang-ilustrasi.jpg" alt="" width="370" height="298" /> Ilustrasi.dok[/caption]

BANTUL-DPRD Bantul meminta dinas pendidikan setempat menganggarkan biaya yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Advertisement

"Kami minta dinas pendidikan mulai melakukan perencanaan anggaran lebih awal terkait PPDB, agar proses PPDB 2014 sudah bisa gratis, karena dibiayai pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul Jupriyanto, Minggu (7/7/2013).

Menurut dia, pihaknya mengakui masih ada pungutan terhadap calon siswa baru pada PPDB 2013, khususnya tingkat SMA dan SMK.

Hal itu, kata dia, karena biaya seluruh tahapan seleksi PPDB belum dibebankan ke pemerintah kabupaten (pemkab) melalui APBD.

Bahkan, kata dia, biaya pendaftaran PPDB tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul yang dijabarkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Dikmenof) Bantul.

"Dalam Perbup itu mengatur biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk SMA, dan Rp75.000 untuk SMK. Makanya kami minta dinas pendidikan untuk tahun depan direncanakan supaya ada pos anggaran yang berkaitan dengan pendaftaran," katanya.

Apalagi, kata dia, di beberapa kabupaten dan kota lain sudah mulai menganggarkan PPDB melalui APBD, sehingga diharapkan Kabupaten Bantul tidak tertinggal dengan kabupaten dan kota lain tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta dinas pendidikan merencanakan anggaran untuk siswa yang kurang mampu yang saat ini juga dibahas di tingkat Pemda DIY karena ada kewajiban sekolah menyediakan kuota 10 persen untuk siswa miskin.

"Dengan kuota 10 persen siswa miskin itu tentu butuh pembahasan, agar ketika mereka masuk sudah dapat dibiayai APBD. Apalagi dalam Perda mengamanahkan wajib belajar 12 tahun, jadi otomatis anggaran juga mengikuti," katanya.

Ia berharap, agar semua kebutuhan anggaran untuk siswa baru termasuk anggaran tentang kuota siswa miskin 10 persen itu sudah bisa di "brack dowm" pada APBD perubahan tahun 2013.

"Kami melihat dinas dengan pemda belum ada kesepekatan dalam anggaran pendidikan, sehingga skema pembiayaan bentuknya masih bantuan sosial. Jadi harapan kami nantinya pemda juga tidak membedakan untuk sekolah negeri dan swasta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK

News
| Kamis, 12 Desember 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement