Advertisement

KASUS CEBONGAN : Komnas HAM Bantah Tudingan Menentang Kopassus

Redaksi Solopos
Kamis, 18 Juli 2013 - 22:43 WIB
Maya Herawati
KASUS CEBONGAN : Komnas HAM Bantah Tudingan Menentang Kopassus

Advertisement

[caption id="attachment_427841" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/18/kasus-cebongan-komnas-ham-bantah-tudingan-menentang-kopassus-427840/komnas-ham-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-427841">http://images.harianjogja.com/2013/07/KOMNAS-HAM-ILUSTRASI-antara-370x234.jpg" alt="" width="370" height="234" /> Foto Ilustrasi Komnas HAM
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membantah adanya anggapan bahwa setiap penyelidikan, penilaian, maupun kritik terhadap http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/18/kasus-cebongan-penggunaan-senjata-api-langgar-aturan-427672" target="_blank">kasus penyerangan LP Cobangan diartikan sebagai upaya menentang pihak Kopassus.

Advertisement

"Jangan sekali-kali menghadapkan Komnas HAM dengan Kopassus dalam konteks kasus Cebongan. Seolah-olah kami bertentangan dengan mereka," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila dalam Seminar bertajuk Mengawal Persidangan Kasus Cebongan di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Kamis (18/7/2013).

Hal itu diungkapkan oleh Noor Laila, sebab menurut dia, belakangan ini banyak kalangan yang menilai Komnas HAM tidak berpihak dan cenderung bertentangan dengan Kopassus dalam kasus penyerangan itu. "Ini sangat jauh dari kebenaran,"katanya.

Upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam mengusut kasus penyerangan LP Cebongan merupakan tugas yang telah diatur oleh konstitusi. Selain itu, menurut dia, penyelidikan juga bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Bukannya menentang. Dalam kasus ini Komnas HAM sedang taat kepada Undang-Undang. Apapun risikonya tetap memberi penilaian terhadap peristiwa pelanggaran HAM," katanya.

Seluruh negara anggota persatuan bangsa-bangsa (PBB), menurut dia, memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan atau penilaian terhadap kasus pelanggaran HAM di negara masing-masing.

"Bahkan dulu purnawirawan pun saat menjadi korban penggusuran, berlindungnya kepada kami bukan pada TNI," katanya.

Lebih jauh, ia juga menyesalkan munculnya anggapan bahwa Komnas HAM dalam konteks kasus LP Cebongan membawa kepentingan serta didanai pihak asing sehingga cenderung menyerang pihak Kopassus.

"Kami tidak dibenarkan menggunakan dana dari pihak lain bahkan asing dalam setiap penyelidikan kami, keculai hanya menggunakan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Capres Anies Baswedan Apresiasi Warga Tionghoa di Cirebon Selalu Jaga Kerukunan

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement