Advertisement

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA: Periksa Idham, Kejati DIY Tidak Gentar

Jum'at, 26 Juli 2013 - 17:59 WIB
Nina Atmasari
SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA: Periksa Idham, Kejati DIY Tidak Gentar

Advertisement

[caption id="attachment_431383" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/26/skandal-dana-hibah-persiba-periksa-idham-kejati-tidak-gentar-431382/persiba-logo-22" rel="attachment wp-att-431383">http://images.harianjogja.com/2013/07/PERSIBA-LOGO2.jpg" alt="" width="300" height="300" /> JIBI/Harian Jogja/Istimewa
Logo Persiba[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA : Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan tidak gentar mengungkap kasus dugaan http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/20/idham-samawi-tersangka-jumat-keramat-idham-samawi-kejati-tetapkan-dua-tersangka-428327">korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul yang melibatkan mantan Bupati Idham Samawi.

Advertisement

Koordinator Intel Kejati DIY, Abdullah menyatakan pihaknya tidak akan gentar memeriksa tersangka Idham Samawi meskipun ia merupakan pemimpin tertinggi PDI Perjuangan di DIY serta punya basis massa.

Menurut Abdullah, tidak ada orang yang kebal hukum dan semua mendapat perlakuan sama.

"Kami profesional dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum itu diberlakukan pada orang yang memiliki tanggungjawab hukum, dan semua sama, yang penting ada bukti-bukti yang menguatkan ke sana," katanya, Jumat (26/7/2013).

Dalam penganggaran hibah Persiba pada 2011, http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/26/skandal-dana-hibah-persiba-tersangka-bisa-bertambah-dari-kalangan-legilatif-431372">sebanyak 32 anggota DPRD Bantul menyetujui usulan dana hibah untuk KONI yang di antaranya ditujukan pada Persiba dengan jumlah dana paling besar dibanding cabang olahraga lainnya.

Padahal, kata dia, saat DPRD Bantul mengambil keputusan untuk menyetujui anggaran sekitar Agustus 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2011 yang melarang penggunaan APBD untuk klub profesional telah terbit.

Namun demikian, kata dia, kecuali persetujuan penganggaran hibah tahap pertama pada APBD murni senilai Rp8 miliar pada 2010 menurutnya tak melanggar Permendagri karena peraturan tersebut baru berlaku mulai Juli 2011.

"Hibah itu (tahap pertama) sudah lebih awal daripada Permendagri, tapi (APBD tahap dua) itu kan sudah ada Permendagri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi

News
| Selasa, 28 November 2023, 16:47 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement