Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua personel polisi di Gunungkidul dibina di pesantren karena melakukan pelanggaran disiplin.
Dua anggota Satuan Shabara Polres Gunungkidul tersebut yakni Brigadir Kepala (Bripka) MN dan Brigadir ESN. Keduanya menjalani hukuman pembinaan di Pondok Pesantren Al-Hadid, Kecamatan Karangmojo, karena telah melalaikan tugas.
Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setyawan, mengatakan pembinaan kedua anggota polisi di pondok pesantren tersebut karena sudah mengabaikan tugas dan kewajiban tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
"Keduanya sudah menjalani sidang disiplin pada Selasa [27/8/2013] lalu," jelasnya, Minggu (1/9/2013).
Kedua anggota tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin. Bripka MN menjalani hukuman selama 21 hari sedangkan Brigadir ESN 14 hari.
Namun sanksi yang seharusnya di dalam sel tahanan, kata Irwan, diganti dengan dimasukkan dalam pondok pesantren dengan masa hukuman yang sama sebagai upaya pembinaan mental dan prilaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
BMKG mencatat rekor 123 hari tanpa hujan di Sumberklampok, Buleleng, Bali, di tengah musim kering yang dipengaruhi El Nino.
Putin membatasi pengungkapan data minyak dan energi Rusia, termasuk harga, pembeli, rute pengiriman, hingga kapasitas kilang.
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Eksekutif New York Times Jonathan McKinsey tewas ditembak di California. Dua mertuanya ditahan atas dugaan pembunuhan.
Ada 108 pilihan pekerjaan dalam KTP-el dan KK. Cek daftar lengkapnya serta aturan untuk content creator dan driver online.