Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua personel polisi di Gunungkidul dibina di pesantren karena melakukan pelanggaran disiplin.
Dua anggota Satuan Shabara Polres Gunungkidul tersebut yakni Brigadir Kepala (Bripka) MN dan Brigadir ESN. Keduanya menjalani hukuman pembinaan di Pondok Pesantren Al-Hadid, Kecamatan Karangmojo, karena telah melalaikan tugas.
Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setyawan, mengatakan pembinaan kedua anggota polisi di pondok pesantren tersebut karena sudah mengabaikan tugas dan kewajiban tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
"Keduanya sudah menjalani sidang disiplin pada Selasa [27/8/2013] lalu," jelasnya, Minggu (1/9/2013).
Kedua anggota tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin. Bripka MN menjalani hukuman selama 21 hari sedangkan Brigadir ESN 14 hari.
Namun sanksi yang seharusnya di dalam sel tahanan, kata Irwan, diganti dengan dimasukkan dalam pondok pesantren dengan masa hukuman yang sama sebagai upaya pembinaan mental dan prilaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.