Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua personel polisi di Gunungkidul dibina di pesantren karena melakukan pelanggaran disiplin.
Dua anggota Satuan Shabara Polres Gunungkidul tersebut yakni Brigadir Kepala (Bripka) MN dan Brigadir ESN. Keduanya menjalani hukuman pembinaan di Pondok Pesantren Al-Hadid, Kecamatan Karangmojo, karena telah melalaikan tugas.
Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setyawan, mengatakan pembinaan kedua anggota polisi di pondok pesantren tersebut karena sudah mengabaikan tugas dan kewajiban tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
"Keduanya sudah menjalani sidang disiplin pada Selasa [27/8/2013] lalu," jelasnya, Minggu (1/9/2013).
Kedua anggota tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin. Bripka MN menjalani hukuman selama 21 hari sedangkan Brigadir ESN 14 hari.
Namun sanksi yang seharusnya di dalam sel tahanan, kata Irwan, diganti dengan dimasukkan dalam pondok pesantren dengan masa hukuman yang sama sebagai upaya pembinaan mental dan prilaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
TMMD Reguler ke-130 di Sendangsari, Bantul, merenovasi lima RTLH dan membangun infrastruktur untuk memperlancar akses warga serta distribusi hasil panen.
Gunung Anak Krakatau tercatat 31 kali erupsi pada Oktober 2026. Meski tiga hari tanpa letusan, statusnya masih Level III atau Siaga.
Kemenhub memantau dampak insiden keamanan Riyadh terhadap penerbangan internasional. Penerbangan langsung Indonesia-Arab Saudi masih normal.
PBB mendesak penyelidikan serangan berulang di Bandara Internasional Riyadh yang dilaporkan menewaskan 13 orang dan melukai 320 lainnya.
Disdikpora DIY menunggu aturan resmi soal wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 dan menekankan penilaian objektif serta pendampingan belajar.