Advertisement
Kuota Minimarket Berjejaring di Jogja Habis, Aturan Tak akan Direvisi
Advertisement
[caption id="attachment_445845" align="alignleft" width="452"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=445845" rel="attachment wp-att-445845">http://images.harianjogja.com/2013/09/minimarket-antara2.jpg" alt="" width="452" height="300" /> Ilustrasi minimarket (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA - Kuota untuk minimarket berjejaring di wilayah Kota Jogja telah habis. Meski demikian, Walikota tidak akan melakukan revisi aturan.
Advertisement
Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja Heri Karyawan mengatakan, seluruh usaha yang ada di wilayah tersebut harus memiliki izin seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
"Tidak ada perbedaan apakah itu usaha yang menjadi satu bagian dengan usaha lainnya. Semua jenis usaha harus berizin," katanya, Senin (9/9/2013).
Mengenai http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/05/duh-minimarket-di-kantor-pos-jogja-tidak-berizin-444705" target="_blank">keberadaan dua minimarket di lingkungan kantor pos, Heri mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketertiban untuk proses lebih lanjut.
Kedua "minimarket" tersebut diketahui belum mengantongi izin gangguan ataupun izin pendirian "minimarket" berjejaring.
"Untuk izin minimarket berjejaring, kami tentu tidak akan memberikan izin lagi. Kuota sebanyak 52 minimarket berjejaring sudah habis sehingga tidak mungkin ada izin baru," katanya.
Ketetapan mengenai kuota minimarket berjejaring tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Jogja Nomor 79 Tahun 2010.
Sementara itu, Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota Jogja Nomor 79 Tahun 2010 tersebut.
"Sudah ada aturan mengenai kuota 'minimarket' berjejaring. Sampai saat ini belum ada perubanan. Aturannya masih sama dan aturan itu harus ditaati," katanya.
Keberadaan "minimarket" berjejaring yang menjadi satu bagian dengan usaha lain yang dimiliki BUMN tidak hanya ada di kantor pos tetapi juga di Stasiun Tugu Jogja.
Meskipun pernah disegel oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja namun kini minimarket di Stasiun Tugu tersebut telah kembali beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Foto Bareng Dico dan Raffi Ahmad Munculkan Isu Maju Pilgub, Begini Kata Golkar
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement