Advertisement

Polres Bekuk Judi Hongkong di Kulonprogo

Redaksi Solopos
Minggu, 22 September 2013 - 20:45 WIB
Nina Atmasari
Polres Bekuk Judi Hongkong di Kulonprogo

Advertisement

[caption id="attachment_450059" align="alignleft" width="426"]http://images.solopos.com/2013/09/judi-dibekuk-polisi-Hengky-Irawan1.jpg">Ilustrasi penjudi dibekuk (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)http://images.solopos.com/2013/09/judi-dibekuk-polisi-Hengky-Irawan1.jpg" width="426" height="420" /> Ilustrasi penjudi dibekuk (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)[/caption]

Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Kulonprogo menangkap dua tersangka judi totor gelap jenis Hongkong yakni WD alias Widok dan SST alias Peter warga Wates.

Advertisement

Kasat Reskim Polres Kulonprogo Muhammad Kasim Akbar di Kulonprogo mengatakan dua tersangka ini sebatas pemain tingkat bawah.

"Kami terus melakukan pengembangan judi togel Hongkong ini. Jika dibiarkan, judi togel menjadi candu masyarakat dan meresahkan," kata Akbar, Minggu (22/9/2013)

Modus dalam judi togel jenis Hongkong ini, lanjut Kasim Akbar, tersangka Widok menerima titipan pembelian nomor togel Hongkong. Sementara itu, Pete berperan sebagai pengepul.

Tersangka merupakan pelaku perjudian togel jenis Hongkong yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Wates dan sekitarnya. Saat pemeriksaan, salah satu tersangka Widok mengaku nekat melakukan itu karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,215 juta, satu lembar kertas bertuliskan pesanan togel, satu lembar kertas catatan nomor togel Hongkong yang sudah keluar, satu buah buku berisi catatan pesanan nomor togel, dan tiga buah telepon genggam.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara," kata Kasim Akbar.

Kasim Akbar berjanji akan terus memerangi berbagai macam jenis perjudian di wilayah hukum Polres Kulonprogo.

"Kami harap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas perjudian ini. Penangkapan para pejudi ini pun berkat kerja sama antara aparat dengan masyarakat, yang memberikan informasi adanya praktik perjudian di sini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal

News
| Sabtu, 20 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement