OPINI: Muruah sebagai Fondasi Kehidupan Kampus yang Bermartabat
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Harianjogja.com, JOGJA- Rapat pengadaan tanah perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul tidak dihadiri sebagian besar anggota panitia pengadaan tanah.
Mereka diwakilkan bawahan yang tidak masuk dalam susunan kepanitiaan pengadaan tanah bentukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini terungkap dari keterangan tiga anggota panitia yang bertindak sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan tanah perluasan TPAS Baleharjo dengan terdakwa mantan pelaksana tugas kepala desa setempat Bedjo Utomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (30/10/2013).
Saksi-saksi tersebut yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, Sunaryo, mantan Kadis Pekerjaan Umum Purnama Jaya dan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura, Supriadi.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Esther Megaria, para saksi ini mengakui meskipun diangkat menjadi anggota panitia sesuai Surat Keputusan Bupati Tahun 2010, tapi pada praktiknya mereka tidak pernah sekalipun mengikuti rapat internal panitia, rapat sosialisasi hingga musyawarah negosiasi harga tanah dan pembayaran uang ganti-rugi ke pemilik tanah.
"Saat rapat, selalu berbarengan dengan agenda kerja kedinasan. Saya wakilkan ke staf saya," ujar saksi Sunaryo.
Hal senada diungkapkan Purnama dan Supriadi. Alhasil, mereka tidak mengetahui hasil rapat, walau setelah rapat digelar mereka mendapat laporan dari staf yang mewakilinya, namun laporan yang mereka terima tidak secara utuh.
Majelis hakim nampak berang dan mempertanykan pernyataan para saksi. Menurut majelis, apa gunanya dibentuk panitia jika anggotanya tidak pernah mengikuti rapat secara langsung.
Apalagi, rapat sosialisasi digelar sampai tiga kali hingga akhirnya disetujui besaran ganti-rugi harga tanah milik 12 warga seluas 15.000 meter persegi sebesar Rp1,287 miliar yang saat itu dibayarkan melalui cek.
Zulfikri Sofyan, penasihat hukum terdakwa Bedjo Utomo yang ditemui seusai sidang mengklaim proses pengadaan tanah ini sesuai mekanisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Jokowi menegaskan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa kewenangan kejaksaan. Keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Puluhan siswa SMP di Yogyakarta mendapat kesempatan belajar teknologi secara langsung bersama mahasiswa dari Indonesia dan Hong Kong
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul memprediksi tingkat hunian kamar hotel atau okupansi selama musim libur sekolah 2026 hanya menc
BPS DIY menyebut Sensus Ekonomi 2026 jadi dasar pemetaan ekonomi daerah. Data dijamin rahasia dan digunakan untuk perencanaan.
Pertama di Indonesia, Perlindungan Menyeluruh Hingga 3 Tahun terhadap Risiko Kerusakan dan Kehilangan