Advertisement

KORUPSI TPAS WUKIRSARI : Panitia Pengadaan Lahan Tak Hadiri Rapat

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:30 WIB
Maya Herawati
KORUPSI TPAS WUKIRSARI : Panitia Pengadaan Lahan Tak Hadiri Rapat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Rapat pengadaan tanah perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul tidak dihadiri sebagian besar anggota panitia pengadaan tanah.

Mereka diwakilkan bawahan yang tidak masuk dalam susunan kepanitiaan pengadaan tanah bentukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Advertisement

Hal ini terungkap dari keterangan tiga anggota panitia yang bertindak sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan tanah perluasan TPAS Baleharjo dengan terdakwa mantan pelaksana tugas kepala desa setempat Bedjo Utomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (30/10/2013).

Saksi-saksi tersebut yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, Sunaryo, mantan Kadis Pekerjaan Umum Purnama Jaya dan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura, Supriadi.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Esther Megaria, para saksi ini mengakui meskipun diangkat menjadi anggota panitia sesuai Surat Keputusan Bupati Tahun 2010, tapi pada praktiknya mereka tidak pernah sekalipun mengikuti rapat internal panitia, rapat sosialisasi hingga musyawarah negosiasi harga tanah dan pembayaran uang ganti-rugi ke pemilik tanah.

"Saat rapat, selalu berbarengan dengan agenda kerja kedinasan. Saya wakilkan ke staf saya," ujar saksi Sunaryo.

Hal senada diungkapkan Purnama dan Supriadi. Alhasil, mereka tidak mengetahui hasil rapat, walau setelah rapat digelar mereka mendapat laporan dari staf yang mewakilinya, namun laporan yang mereka terima tidak secara utuh.

Majelis hakim nampak berang dan mempertanykan pernyataan para saksi. Menurut majelis, apa gunanya dibentuk panitia jika anggotanya tidak pernah mengikuti rapat secara langsung.

Apalagi, rapat sosialisasi digelar sampai tiga kali hingga akhirnya disetujui besaran ganti-rugi harga tanah milik 12 warga seluas 15.000 meter persegi sebesar Rp1,287 miliar yang saat itu dibayarkan melalui cek.

Zulfikri Sofyan, penasihat hukum terdakwa Bedjo Utomo yang ditemui seusai sidang mengklaim proses pengadaan tanah ini sesuai mekanisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement