Advertisement
Jelang Pemilu, Peradi & LBH Buka Rumah Keadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jogja bersama Lembaga Bantuan Hukum Jogja membuka Rumah Keadilan menjelang Pemilu 2014 sebagai media masyarakat menyampaikan ide, gagasan, terkait usulan perubahan Indonesia.
"Pemilu adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk melakukan perubahan. Hanya saja, pada pelaksanaan beberapa pemilu sebelumnya, kegiatan tersebut hanya bersifat rutinitas dan prosedural demokrasi tanpa ada tujuan untuk melakukan perubahan di Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Samsudin Nurseha, Senin (10/2/2014).
Advertisement
Menurut dia, Rumah Keadilan tersebut bisa menjadi sarana bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkumpul dan menuangkan ide untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, termasuk memberikan advokasi terhadap korban kekerasan politik.
Saat ini, Rumah Keadilan berada di tiga lokasi yaitu di Kantor LBH Jogja yang berada di Jalan Ngeksigondo, serta di kantor dua advokat masing-masing berada di Jalan Bantul serta di Jalan Purwanggan.
Rumah Keadilan yang baru saja diluncurkan tersebut akan memiliki dua kegiatan utama, yaitu posko pengaduan kekerasan politik yang ditujukan untuk menerima pengaduan dari elemen masyarakat yang merasa menjadi korban terlanggarnya hak sipil politik dalam Pemilu 2014.
Selain itu, juga akan melakukan diskusi dan kampanye yang ditujukan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat terkait perubahan Hukum yang berkeadilan, penegakan hak asasi manusia dan perubahan sosial yang lebih baik.
"Tujuan Pemilu tidak akan tercapai apabila masyarakat tidak ikut serta. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, maka sudah sebaiknya warga menggunakan haknya sebagai pemilih yang cerdas," katanya.
Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Jogja Erlan Nopri mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aduan tentang pelanggaran Hak politik masyarakat.
"DPC Peradi memiliki anggota sekitar 200 advokat. Kami siap membantu LBH Yogyakarta untuk melakukan advokasi apabila ada pelanggaran hak politik," katanya.
Pelanggaran hak politik tersebut di antaranya, adanya pemaksaan untuk memilih salah satu partai tertentu, pelanggaran hak untuk memilih dan dipilih, serta pelanggaran lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Uya Kuya hingga Eko Patrio Masuk Daftar Pemeriksaan MKD DPR
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dinpar DIY: Festival Lampion di Bantul Aman Tidak Ada Kebakaran
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol, Ibunya Dapat Modal Usaha
- 695 Siswa dan Guru di Saptosari Gunungkidul Diduga Keracunan MBG
- 9.448 Siswa di Gunungkidul Siap Ikuti Tes Kemampuan Akademik
- Ular Sowo Kembang Masuk Kandang Ayam, Damkar Kulonprogo Turun Tangan
Advertisement
Advertisement



