Advertisement

Caleg Ditahan Tetap Bisa Ikut Pemilu

Jum'at, 28 Februari 2014 - 14:11 WIB
Nina Atmasari
Caleg Ditahan Tetap Bisa Ikut Pemilu

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan calon legislator (caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maulana yang ditahan oleh Polsek Gondokusuman karena melakukan penganiayaan tetap bisa mengikuti Pemilu 2014.

Dia tidak bisa mengikuti Pemilu jika pengadilan yang menyidangkan kasusnya telah menjatuhkan vonis bersalah.

Advertisement

"Sesuai dengan aturan yang ada, dia masih bisa mencalonkan diri. Dia tidak bisa dicoret begitu saja karena telah lolos dalam tahap verifikasi," ujar Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budiyanto, Kamis (27/2/2014).

Menurut dia, selama masih berstatus tersangka ataupun terdakwa Maulana belum tentu terbukti bersalah atas kasus yang dihadapinya. Untuk itu saat ini KPU belum bisa melakukan langkah apapun termasuk mencoretnya.

Sedangkan DPD PKS Kota Jogja masih enggan membeberkan hasil penelusuran internal terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu kadernya. Mereka beralasan, masih menunggu perkembangan kasus tersebut, sehingga belum bisa memaparkan temuan-temuan itu ke publik.

“Kami belum bisa mengungkapkan temuan itu, tapi nanti kalau sudah ada kepastian terkait masalah ini, pasti kami akan mengungkapkannya. Apayang kami temukan di lapangan,” kata Tim Advokasi PKS, Bambang Anja Harimurti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB

News
| Jum'at, 19 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement