Advertisement
Caleg Ditahan Tetap Bisa Ikut Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan calon legislator (caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maulana yang ditahan oleh Polsek Gondokusuman karena melakukan penganiayaan tetap bisa mengikuti Pemilu 2014.
Dia tidak bisa mengikuti Pemilu jika pengadilan yang menyidangkan kasusnya telah menjatuhkan vonis bersalah.
Advertisement
"Sesuai dengan aturan yang ada, dia masih bisa mencalonkan diri. Dia tidak bisa dicoret begitu saja karena telah lolos dalam tahap verifikasi," ujar Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budiyanto, Kamis (27/2/2014).
Menurut dia, selama masih berstatus tersangka ataupun terdakwa Maulana belum tentu terbukti bersalah atas kasus yang dihadapinya. Untuk itu saat ini KPU belum bisa melakukan langkah apapun termasuk mencoretnya.
Sedangkan DPD PKS Kota Jogja masih enggan membeberkan hasil penelusuran internal terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu kadernya. Mereka beralasan, masih menunggu perkembangan kasus tersebut, sehingga belum bisa memaparkan temuan-temuan itu ke publik.
“Kami belum bisa mengungkapkan temuan itu, tapi nanti kalau sudah ada kepastian terkait masalah ini, pasti kami akan mengungkapkannya. Apayang kami temukan di lapangan,” kata Tim Advokasi PKS, Bambang Anja Harimurti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement