Advertisement
Kades Purwomartani Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Desa (Kades) Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Tugiran, menjadi tersangka korupsi dalam kasus sewa menyewa tanah kas desa pada 2012.
Berdasarkan audit BPKP DIY, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp82 juta. Kasus yang ditangani Polres Sleman berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, pekan depan.
Advertisement
Kasus yang membelit mantan Tugiran berawal saat ia masih menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Purwomartani menggantikan kepala desa sebelumnya.
Pada 2012, dia menyewakan tanah kas desa dengan Persil No.5 Klas-D-v seluas 7.000 meter persegi, terdiri dari 5.000 meter tanah kas desa murni dan 2.000 meter tanah garapan Kadus Sambiroto, Purwomartani. Kedua bidang tanah itu terletak di Dusun Sambiroto.
Akad itu tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa tanah kas Desa Purwomartani No. 10/TKD/II/2012 yang ditandatangani Tugiran, Pjs Kepala Desa Purwomartani selaku pihak pertama, serta Jerry Anton Sudarto asal Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, selaku pihak kedua atau penyewa lahan.
Dalam pasal dua surat perjanjian itu juga disebutkan, waktu sewa selama 20 tahun. Pasal empat disebutkan, lahan akan dipergunakan sebagai kolam dan rumah makan oleh pihak kedua. Selain pihak pertama dan kedua, surat perjanjian itu juga ditandatangani lima saksi lain yang terdiri dari beberapa perangkat desa setempat.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin melalui Kasatreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo menjelaskan, kasus itu bergulir sejak 2013 lalu atas laporan masyarakat. Polres Sleman kemudian menindaklanjutinya. Sebanyak 11 saksi diperiksa dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan saksi ahli dari Pemkab Sleman serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB) DIY.
Hasil penyelidikan, modus yang digunakan yakni tersangka menyewakan tanah kas desa tanpa sepengetahuan pihak berwenang yakni Pemerintah Provinsi DIY. Tanah seluas 7.000 meter persegi itu hanya disewakan Rp100 juta oleh tersangka.
Bahkan dugaannya dari total Rp100 juta, hanya Rp3 juta yang masuk ke kas desa, sedangkan sisanya Rp97 juta masuk ke rekening pribadi tersangka. Dugaan kerugian lebih dari Rp100 juta, tapi hasil audit BPKP DIY sekitar Rp82 juta.
"Posisi [tersangka] sekarang menjabat sebagai kepala desa [terpilih kembali 2014], sementara ini tidak kami tahan karena menjabat layanan publik, tapi dia proaktif, setiap dipanggil untuk penyelidikan dia hadir," terang Alaal, Rabu (2/4/2014).
Tersangka dinilai melanggar Undang-undang No.20/2001 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan buku kas desa, surat perjanjian, kuitansi Rp100 juta, serta buku tabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
- SPMB 2025, Sejumlah SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement